Jakarta, sinarlampung.co-Dugaan perselingkuhan Wakapolres Taliabu Kompol Sirajuddin dengan anggota DPRD Maluku Utara, Agriati Yulin Mus, yang belakangan viral, ternyata di bongkar oleh anak perempuan dari Kompol Sirajuddin melalui akun Instagramnya @dinyaprilianii. Kompol Sirajuddin ditahan selama 14 hari oleh Propam Polda Maluku Utara.
Dalam unggahan itu, sang anak mengirim 17 slide foto berisi tulisan kekesalan adanya dugaan hubungan khusus antara ayahnya dengan Agriati Yulin Mus. Kini buntut viralkan dugaan perselingkuhan, anak Kompol Sirajuddin dilaporkan ke polisi oleh Agriati Yulin Mus.
Diny Apriliani Eka Putri, anak Kompol Sirajuddin kini minta bantuan ke Bahlil Lahadalia karena selingkuhan sang ayah, diduga merupakan salah satu Anggota DPRD Dapil Taliabu dari fraksi Golkar. “Tolong bantu saya, agar pesan ini sampai ke Bapak Menteri @bahlillahadalia. Mohon dengan sangat bantuannya. SAYA TIDAK AKAN BERHENTI BERJUANG UNTUK MAMA SAYA,” tulis Diny Apriliani Eka Putri melalui unggahan akun @dinyaprilianii.
Pada akhir tulisan @dinyaprilianii berharap agar hal ini ditindaklanjuti oleh Menteri Bahlil, karena jika tidak dirinya akan turun langsung dan “berdemo”. “Jika surat terbuka ini tidak sampai kepada bapak, besok saya terpaksa meninggalkan kuliah saya untuk ‘berdemo’ sendirian di depan kantor bapak sampai bapak mau mendengarkan saya,” tulis akun @dinyaprilianii.
Diny Apriliani Eka Putri mengaku tidak akan berhenti berjuang untuk sang ibu. “Ibu saya sudah berulah kali minta saya takedown postingan saya sebelumnya. Tapi saya dengan penuh keyakinan, akan memperjuangkan hal ini hingga tuntas,” ujar Diny.
Pada slide berikutnya, akun @dinyaprilianii mengaku jika dirinya bahkan diancam oleh ayah kandung dan selingkuhan, yang diduga merupakan anggota DPRD. “SAYA TIDAK TAKUT dengan ancaman mereka. Sama sekali tidak takut. Kalaupun akhirnya saya di penjara, saya akan sangat bangga. Karena di penjara akibat membela ibu kandung saya sendiri,” tulis Diny.
Akun @dinyaprilianii dalam tulisannya juga mengaku kerap disebut ‘gila’ oleh sang ayah. “Ayah saya sudah tidak menyayangi saya lagi. Ayah saya bilang ‘saya gila’. Ayah saya lebih membela pelakor itu daripada anak kandungnya sendiri,” ungkap Diny.
Buntut kasus dugaan perselingkuhan dengan anggota DPRD Maluku Utara Agriati Yulin Mus, Wakapolres Pulau Taliabu Kompol Sirajuddin ditahan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono membenarkan Kompol Sirajuddin ditahan Rabu 26 Februari 2025 malam. Kompol Sirajuddin ditempatkan di penahanan khusus atau Mako Brimob Polda Maluku Utara. “Sementara ditahan selama 14 hari terhitung sejak malam tadi, penahanan ini guna kepentingan pengembangan lanjutan,” tandas Bambang Suharyono.
Laporkan Diny Apriliani
Anggota DPRD Maluku Utara Fraksi Golkar, Agriati Yulin Mus, melaporkan Diny Apriliani Eka Putri ke Polda Malut atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini buntut tudingan perselingkuhan dirinya dengan Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajuddin. Diny adalah anak tunggal Kompol Sirajuddin yang kini dipolisikan. Laporan tersebut dibuktikan dengan surat tanda terima pengaduan (STPL) nomor STTP/12/II/2025/DITRESKRIMSUS dan telah diterima.
Skandal dugaan perselingkuhan itu dibongkar langsung oleh anak Sirajuddin, Diny Apriliani, di media sosial baik Facebook maupun Instagram miliknya. Agriati melalui kuasa hukumnya, Hairun Rizal menegaskan pihaknya telah melaporkan anak Wakapolres ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.
“Kami tim penasihat hukum dari Ibu Agriati Yulin Mus telah menyampaikan pengaduan atau laporan Reskrimsus terkait dugaan tindak pidana ITE yang dilakukan oleh terlapor pemilik akun Facebook, Instagram dan TikTok atas nama Diny dan telah diterima oleh Krimsus atas dugaan pencemaran nama baik ini. Selanjutnya, kami meminta kepada penyidik untuk memeriksa yang bersangkutan sebagai terlapor pasca diterima laporan dan aduan kami,” katanya saat didampingi rekannya, Nurul Mulyani, Selasa 25 Februari 2025.
Nurul Mulyani menambahkan, kliennya merasa dirugikan atas postingan-postingan di media sosial. Dia membenarkan adanya rekaman antara Wakapolres dan Agriati Yulin Mus yang disebarkan terlapor. Namun, kata dia, rekaman tersebut sudah lama atau satu tahun yang lalu. “Klien kami meminta masalah ini dilaporkan ke Krimsus dan diproses secara hukum. Percakapan antara ibu dan pak waka itu sudah lama (satu tahun lalu). Percakapan antara keduanya itu hanya pertemanan dan tidak menjurus ke perselingkuhan. Dituduh selingkuh itu tidak ada sama sekali,” pungkasnya. (Red)
Tinggalkan Balasan