Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Darusman, suami dari anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Eli Fitriana, mengaku merasa dirugikan atas tuduhan istrinya telah melakukan perselingkuhan dengan suami orang hingga menikah siri. Darusman, menyatakan sangat keberatan atas kabar yang juga tersiar di media massa. Bahkan ada wanita inisial R yang menyatakan telah melaporkan kasusnya ke Polres Lampung Tengah. Untuk dirinya akan melaporkan R ke Polda Lampung.
Kepada wartawan di Tulang Bawang Barat, Darusman mengatakan bahwa informasi yang beredar itu tidak benar, meresahkan dan sangat mencemarkan dirinya dan keluarga, serta menurunkan harkat martabat. Termasuk adanya kabar ada surat nikah palsu tersebut yang sangat merugikan dirinya. “Kalaupun hal tersebut dilaporkan oleh R sebagai barang bukti. Semestinya hal tersebut bukan ranah keluarganya. Dan bukan kami yang menerbitkan. Kami juga tidak pernah melihat buku itu. Nah silahkan saja gugat di mana tempat buku itu diterbitkan,” kata Darusman, dilangsir beberapa media, Jum’at 07 Maret 2025.
Menurut Darusman, dirinya akan melaporkan inisial R ke Polda Lampung atas dasar pencemaran nama baik dan UU ITE karena telah mendistribusikan informasi bohong kepada masyarakat melalui media massa. ”Kami minta juga media yang memuatnya untuk menelaah informasi sebelum disebar luaskan. Di cek dulu kebenarannya. Kalau ini tidak benar. Maka saya harap informasi itu dapat diralat sesuai dengan ketentuan dewan pers,” katanya, yang juga didampingi beberapa wartawan.
Hal senada diungkapkan Eli Fitriana, yang menurutnya hal tersebut merusak citranya sebagai anggota legislatif. ”Ya saya sudah merasa dihancurkan reputasinya,” ucapnya.
Informasi di Polres Lampung Tengah, menyebutkan bahwa laporan wanita berinisial R itu belum ada dan tidak terdaftar di SPKT Polres Lampung Tengah, karena belum ada nomor laporan. ”Kalau memang sudah dilaporkan dan laporannya memenuhi unsur, pasti ada nomor LP-nya. Kemudian, pasti yang bersangkutan atau terlapor sudah dipanggil,” Kata seorang petugas SPKT Polres Lampung Tengah.
Sementara kepada wartawan R membantah dirinya belum melaporkan Eli Fitriana atas dugaan perselingkuhan dengan suaminya. Namun R belum merinci dan menunjukan bukti laporan polisinya. ”Saya gak mau ngomong lebih lanjut. Ini saya di kantor,” Kata R, Kamis 6 Maret 2025.
R mengakui bahwa benar statmen yang beredar di media sebelumnya dalah keterangan dirinya. ”Ya benar. Banyak wartawan yang nelpon saya. Saya tidak tau itu dari mana. Dan saya selalu berkata jangan membuat berita yang tidak ada saksinya,” ucap R.
Di tempat terpisah, kepala dusun Desa Rejo Asri, Kecamatan Seputih Raman, Sutopo membenarkan, bahwa Wanita berinisial R adalah Rika. Rika merupakan warga Desa Rejo Asri, yang tinggal bersama suaminya. Bernama Supriyanto. “Ya kami memang sudah mendengar permasalahan Rika dan Supriyanto tersebut. Yang diduga selingkuh ini. Suaminya si Rika namanya Supriyanto,” Ungkap Sutopo.
Soal laporan ke Polres Lampung Tengah, Sutopo mengatakan bahwa selaku pamong desa, dirinya belum pernah mengetahui hal tersebut. ”Saya belum ada kabar. Jadi saya gatau,” kata Sutopo.
Sekretaris Desa Rejo Asri, Asep menambahkan, bahwa Supriyadi selaku suami Rika memang sudah pernah terkena masalah yang sama terkait perselingkuhan. “Pertama, Supriyanto memang sudah pernah menikah, sebelum menikahi Rika. Kemudian, terkait masalah perselingkuhan. Kami juga sudah pernah mendengar masalah yang sama sebelum masalah ini,” kata dia. (rilis/Red)
Tinggalkan Balasan