KPU Pesawaran Mulai Buka PSU

Pesawaran, sinarlampung.co-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran mulai membuka pendaftaran calon pengganti dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024. Hal itu tertuang didalam surat yang di nomor: 068/PL.02.2-Pu/1809/2025 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Fery Ikhsan, pada 4 Maret, 2025.

Baca: KPU Pesawaran Bersiap Gelar PSU Pilbup Sesuai Putusan MK

Baca: Laporan Dugaan Korupsi KPU Pesawaran tahun 2020 Mandek di Kejati?

Dalam surat yang dikeluarkan oleh KPU Pesawaran tertulis bahwa pendaftaran calon pengganti hanya berlaku bagi Partai Golkar, Partai Demokrat, dan PPP, yang merupakan partai pengusung pasangan calon nomor urut 1 Aries Sandi – Supriyanto pada Pilkada Pesawaran 2024.

Proses pendaftaran dibuka selama tiga hari, dimulai 8 Maret hingga 10 Maret 2025 di Kantor KPU Kabupaten Pesawaran. Calon yang mendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti berstatus warga negara Indonesia, berusia minimal 25 tahun, memiliki pendidikan minimal SMA, serta sehat secara jasmani dan rohani.

Selain itu, calon juga tidak boleh pernah terlibat dalam tindak pidana yang diancam hukuman lima tahun atau lebih, kecuali untuk kasus tertentu seperti tindak pidana politik. Selain itu, calon bupati dan wakil bupati tidak boleh sedang dicabut hak pilihnya, tidak memiliki utang yang merugikan negara, serta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan laporan pajak pribadi.

Mereka juga harus mengundurkan diri dari jabatan tertentu, seperti anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, ASN, maupun kepala desa.KPU Pesawaran juga mewajibkan calon untuk tidak pernah menjadi terpidana kasus narkoba atau kejahatan seksual terhadap anak.

Jika calon berasal dari anggota penyelenggara pemilu, mereka harus mengundurkan diri minimal 45 hari sebelum pendaftaran. Untuk keperluan pendaftaran, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung calon harus mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Pesawaran. Setiap partai juga harus menunjuk admin Silon dan petugas penghubung dengan surat resmi.

Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pesawaran, Dede Fadilah, mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Pesawaran 2024 yang mengharuskan penggunaan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tetap Batal (DPTB), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang berlaku pada saat Pilkada 2024.

Dengan demikian, tidak ada pemutakhiran data pemilih dalam PSU kali ini, dan tahapan yang dilakukan langsung menuju pengumuman pendaftaran calon. Dede juga mengungkapkan bahwa hanya dua pasang calon yang akan maju dalam Pemungutan Suara Ulang ini.

“Menurut hasil keputusan MK, kita menggunakan DPT, DPTB, dan DPK yang digunakan pada Pilkada 2024. Sehingga tidak ada lagi masa pemutakhiran data, kita langsung masuk ke tahapan pengumuman pendaftaran calon, dan hanya dua pasang calon yang maju ke PSU,” ujar Dede, Kamis, 6 Maret 2025.

Dede menjelaskan tentang jadwal dan tahapan pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang akan dilaksanakan oleh KPU Pesawaran. Berikut adalah tahapan-tahapan yang akan berlangsung dalam rangkaian PSU Pilkada Kabupaten Pesawaran 2025.  (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *