Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memperjelas dan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di Lampung Timur (Lamtim). berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print10/L.8/Fd.2/11/2024, tertanggal 11 November 2024.
Menyusula Kamis 9 Januari 2025 lalu Kejati Lampung telah melakukan penggeledahan di Rumah Dinas (Rumdis) Bupati hingga kantor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampun Timur. Penggeledahan itu dilakukan, setelah Kejati menaikan status dari tahap penyelidikan ke Penyidikan terkait dugaan Korupsi pembangunan pagar rumah dinas Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 senilai Rp6,9 miliar atau Rp6.996.600.000 dari APBD.
Ketua DPP Pematank Suadi Romli mengatakan, bahwa pihaknya mengapresiasi langkah Kejati Lampung yang berani mengungkapkan dugaan korupsi di Lampung, apalagi orang nomer 1 di Lamtim itu. “Kita sangat bangga dengan kinerja kejati lampung dibawah pimpinan bapak kuntadi, yang mana sudah berapa kali persoalan korupsi dilakukan penyelidikan bahkan sudah melakukan.penggeledahan seperti Lampung Timur,” kata Romli kepada wartawan belum lama ini.
Bahkan, Menurut Romli, Penegakan hukum harus dilakukan seadil-adilnya, tanpa memandang bulu, baik dia kepala Daerah atau lainnya agar memiliki kepastian hukum dari kasus yang sedang di selidiki. “Hal ini kita berharap janganlah setengah- setengah dalam hal penindakan dugaan korupsi,” urainya
Sehingga, lanjut Penggiat Antikorupsi Lampung ini, jika melihat berapa tahun terakhir kasus hukum di Kejati masih banyak yang tidak ada kepastian hukum, Namun ia menyakini Kejati akan menindaklanjuti persoalan tersebut hingga tuntas. “Karena sudah banyak contoh contoh yang sampai saat ini tidak ada kepastian hukum, sebagai penggiat anti korupsi kita tidak mau berandai, selalu mendukung langkah tegas APH dalam pemberantasan korupsi,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan