LSM Trinusa Provinsi Lampung Soroti Dugaan Korupsi Dana BOK 2023 Rp24,9 Miliar Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Provinsi Lampung menyoroti dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun 2023 di Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung. Total Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik BOK Rp28,14 miliar, dengan realisasi mencapai Rp24,95 miliar atau 88,65%. Terdiri dari BOK Dinas: Rp9,82 miliar, BOK Puskesmas: Rp15,13 miliar.

Baca: Kejati Kalimantan Tengah Tahan Dua Kepala Dinas Kesehatan Yang Korupsi Dana BOK

Baca: Lima Kepala Puskes Bandar Lampung Yang Pelesiran ke Hongkong Langgar Disiplin dan Bisa Dipidana Gratifikasi

Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM Trinusa, Faqih Fakhrozi, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat dan berencana melakukan unjuk rasa serta pelaporan kepada pihak berwenang terkait temuan-temuan yang mengindikasikan penyimpangan dan potensi korupsi dalam penggunaan dana anggaran dan Realisasi Dana BOK Tahun 2023.

“Pemerintah Kota Bandar Lampung pada tahun 2023 menganggarkan Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik BOK Rp28,14 miliar, dengan realisasi mencapai Rp24,95 miliar atau 88,65%. Terdiri dari BOK Dinas: Rp9,82 miliar, BOK Puskesmas: Rp15,13 miliar,” ujar Faqih Fakhrozi.

Menurut Faqih, Dana BOK merupakan bantuan yang ditujukan untuk mendukung operasional program prioritas nasional di bidang kesehatan, baik di tingkat dinas kesehatan maupun pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas). “Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan dan penggunaan dana tersebut,” katanya.

Faqih merinci, berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa permasalahan serius dalam pengelolaan Dana BOK, diantaranya, pertama adalah kebijakan akuntansi yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022 mewajibkan Dana BOK Puskesmas disalurkan langsung ke rekening khusus BOK di setiap Puskesmas.

Kemudian Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 mengatur bahwa Kas BOK Puskesmas harus tercatat terpisah dari Kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Temuannya adalah realisasi belanja BOK Puskesmas sebesar Rp11,81 miliar (78,09%) dari total Rp15,13 miliar.

“Sisa saldo sebesar Rp3,31 miliar tidak tercatat pada akun khusus Kas BOK Puskesmas, melainkan tercampur dengan Kas BLUD. Hal ini disebabkan oleh belum diaturnya pencatatan akun Kas BOK Puskesmas dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Bandar Lampung,” ujar Faqih.

Kedua, soal belanja dana BOK yang tidak sesuai ketentuan, yaitu juknis penggunaan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2023 yang melarang penggunaan Dana BOK Puskesmas untuk pembiayaan promosi kesehatan di media cetak (koran, majalah) dan elektronik.

“Faktany terdapat pengeluaran belanja yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp48,96 juta pada tujuh Puskesmas untuk pembiayaan promosi kesehatan berupa leaflet dan spanduk. Berdasarkan wawancara dengan Bendahara Pengeluaran BOK Puskesmas Pasar Ambon, Dinas Kesehatan diketahui memperbolehkan pengeluaran tersebut meskipun bertentangan dengan Juknis,” ujarnya.

Lalu yang ketigam dampak kerugian keuangan daerah, dengan total kerugian yaitu sisa saldo BOK Puskesmas yang tidak tercatat dengan benar Rp3,31 miliar. Belanja BOK yang tidak sesuai peruntukan: Rp48,96 juta. Dengan total kerugian sementara Rp3,36 miliar.

Penyebabnya, adalah kepala Bidang Akuntansi BKAD tidak memedomani penyajian saldo Kas Dana BOK Puskesmas sesuai peraturan. Kepala Puskesmas terkait tidak memedomani Juknis Penggunaan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2023.

Berdasarkan temuan tersebut, LSM Trinusa menduga adanya indikasi korupsi yang melibatkan pihak-pihak terkait di Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung. Indikasi tersebut meliputi dugaan penyimpangan pencatatan keuangan.

“Tidak adanya akun khusus Kas BOK Puskesmas menunjukkan potensi penyalahgunaan dana. Pelanggaran juknis yaitu penggunaan Dana BOK untuk belanja yang tidak sesuai ketentuan menunjukkan ketidakdisiplinan dan potensi korupsi,” katany.

Selain itu terjadi pembiaran oleh Dinas Kesehatan, dan bahkan memperbolehkan pelanggaran Juknis oleh Puskesmas. “Rencana aksi dan akan segera melaporkan dugaan korupsi ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kami telah menyiapkan dokumen lengkap beserta bukti-bukti yang mendukung temuan ini,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *