Bandar Lampung, sinarlampung.co-Marak reklame iklan rokok di Bandar Lampung yang melanggar aturan. Termasuk salah satunya pemasangan reklame milik CV. Dinamis yang berdiri di atas trotoar Jalan Sultan Agung, tepatnya di depan Transmart Bandar Lampung.

Ironisnya meski jelas melanggar aturan, reklame tersebut tetap berdiri tanpa penyesuaian atau tindakan dari pihak berwenang. Pelanggaran reklame itu sendiri bertentangan dengan Peraturan Walikota (Perwali) Bandar Lampung Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tata Cara Peletakan dan Pemasangan Reklame.
“Kami heran juga kok bisa ada reklame tersebut. Padahal lokasi diatas trotoar. Sudah beberapa kali kali dilakukan pelebaran. Reklame di atas trotoar itu mengganggu. Selain mengambil hak pejalan kaki, ini juga merusak estetika kota. Padahal, Wali Kota selalu mengedepankan upaya mempercantik keindahan Bandar Lampung. Kenapa hal seperti ini dibiarkan?” kata Yoga, seorang pengemudi ojek online, yang kerap mangkal di lokasi itu.
Dia dan kawan-kawannya juga mempertanyakan penempatan Reklame di atas trotoar yang seharusnya menjadi fasilitas pejalan kaki. “Emangnya boleh Reklame-reklame ini ditempatkan di atas trotoar? Bukannya ini fasilitas untuk pejalan kaki? Rasanya sulit mengatur hal seperti ini,” ujarnya diamini Rahmat sesama Ojol.
Rahmat menyayangkan kurangnya pengawasan terhadap pemasangan Reklame yang dianggap merugikan pengguna jalan dan warga sekitar. “Harusnya ada kajian lebih dulu. Kalau terus dibiarkan, kota ini jadi tambah semrawut. Kok Reklame ini kayaknya spesial banget. Masa iya Kota Bandar Lampung Ramah anak penuh iklan rokok,” ucapnya.
Menanggapi hal itu Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung, Yusnadi, saat dikonfirmasi via WhatsApp, enggan memberikan komentar. “Soal titik reklame itu kewenangan PTSP,” ujarnya singkat.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Muhtadi A. Temenggung belum memberikan tanggapan konfirmasi wartawan. Termasuk pihak CV Dinamis, yang tidak merespon konfirmasi wartawan.
Untuk diketahui, berdasarkan Perwali Kota Bandar Lampung Nomor 17 Tahun 2014, Pasal 5 ayat (6) menyatakan bahwa Reklame tidak dapat didirikan di trotoar dan bahu jalan. Selain itu, Pasal 8 ayat (2) menegaskan bahwa reklame tidak boleh menghilangkan estetika bangunan, melampaui ruang milik jalan (rumija), dan harus memperhatikan kondisi serta situasi lingkungan.
Pelanggaran serupa juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penataan, Penertiban, dan Penyelenggaraan Reklame. Aturan ini menekankan pentingnya penempatan reklame yang sesuai dengan tata ruang dan estetika kota. (Red)
Tinggalkan Balasan