Nusa Tenggara Timur, sinarlampung.co-Kapolres Ngada non aktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Tiga korban masing-masing berumur 3 tahun, 12 tahun dan 14 tahun. Parahnya lagi, Fajar merekan aksinya, kemudian mengunggah videonya ke situs porno luar negeri.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Imelda Manafe mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan pihak berwajib Australia yang menemukan ada video di situs porno negara itu.
Setelah ditelusuri, video itu diunggah dari Kota Kupang, tempat kejadian. “Kejadiannya pertengahan tahun 2024 lalu. Korban 3 tahun dalam bimbingan orangtua. Korban 12 tahun kini dalam pendampingan kami. Sedangkan korban berusia 14 tahun belum dapat ditemui,” Kata Imelda Manafe, Senin 10 Maret 2025.
Menurut Imelda Manafe pihak Australia kemudian melaporkan ke Mabes Polri. Lalu Mabes Polri melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada 20 Februari 2025. Dan pihak kepolisian menyerahkan para korban kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang untuk didampingi.
Sebelumnya Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditangkap tim Mabes Polres pada Kamis 20 Februari 2025. Penangkapan Fajar Widyadharma diduga terkait kasus penyalagunaan narkoba dan pornografi. Lebih dari sepuluh hari, polisi tidak membuka kasus itu ke publik. Kronologi serta motifnya pun masi ditutup rapat.
Kabar ditangkapnya AKBP Fajar Widyadharma Lukman oleh tim Mabes Polri akhirnya dibenarkan Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga. “Mabes Polri mengamankan (FWD),” ujar Kapolda NTT saat dikonfirmasi wartawan Senin 3 Maret 2025.
Namun soal alasan pemeriksaan terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman, Kapolda NTT enggan merinci. “Kami belum tahu. Tunggu hasil pemeriksaan,” kata Daniel sambil bergegas naik ke mobilnya.
Mengakui Perbuatannya Pesan Wanita Dari Mucikari
Dari pemeriksaan polisi, AKBP Fajar Widyadharma Sumaatmaja Lukman mengakui perbuatannya dengan korban yang masih berusia 6 tahun. Aksi bejat AKBP Fajar Widyadharma Sumaatmaja Lukman ini terungkap dari laporan yang masuk ke Polda NTT dan Mabes Polri.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT Kombes Pol Patar MH Silalahi mengungkap kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polda NTT dari Mabes Polri melalui surat resmi pada 23 Januari 2025. Laporan tersebut berisikan dugaan adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan anggota aktif di wilayah Polda NTT terjadi di salah satu hotel di Kota Kupang pada 11 Juni 2024.
“Diduga pelaku memesan kamar dengan identitas foto kopi SIM di resepsionis hotel atas nama FWSL. Kemudian kami mengecek terduga pelaku ternyata salah satu anggota polri yang berdinas di wilayah Polda NTT. Benar itu adalah anggota aktif,” kata Dirreskrimum kepada wartawan saat Konferensi Pers di Polda NTT, Selasa 11 Maret 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polda NTT melakukan serangkaian penyelidikan sejak 23 Januari 2025. Tim penyelidik melakukan klarifikasi ke hotel terkait dan memeriksa tujuh saksi. “Sesuai dengan surat tersebut, kami melakukan penyelidikan ke salah satu hotel di Kota Kupang. Kemudian melakukan klarifikasi di hotel tersebut dan beberapa rangkaian saksi-saksi yang kami periksa. Ada 7 saksi,” ujarnya.
Patar Silalahi menjelaskan, hasil penyelidikan pada 14 Februari 2025 itu, polisi menemukan bukti bahwa peristiwa tersebut benar terjadi sesuai dengan laporan yang diterima. “Pada tanggal 14 Februari kami mendapatkan hasil penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Hasil penyelidikan benar peristiwa yang terjadi di salah satu hotel di Kota Kupang sekira tanggal 11 Juni 2024,” jelasnya.
Berdasarkan temuan, diketahui bahwa kamar hotel tersebut dipesan oleh seseorang yang menggunakan fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan nama FWSL. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa FWSL adalah seorang anggota aktif Polri yang bertugas di wilayah Polda NTT.
Kemudian, temuan ini dilaporkan ke Kabid Propam Polda NTT pada 19 Februari 2025. Selanjutnya, terduga pelaku dipanggil untuk diinterogasi oleh Propam Polda NTT pada 20 Februari 2025, dan kemudian diarahkan ke Propam Mabes Polri pada 24 Februari 2025.
Patar Silalahi menyebutkan, dalam interogasi yang dimulai pada 19 Februari, FWSL secara terbuka mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan yang diterima dari Mabes Polri. “Yang bersangkutan berhasil diinterogasi mulai dari tanggal 19 secara terbuka mengakui semua perbuatan yang sesuai dengan surat yang kami terima dari Mabes Polri,” sebutnya.
Patar Silalahi menyatakan, polisi menerapkan Pasal 6 huruf c dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam kasus ini yang melibatkan FWSL. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara 12 tahun. Saat ini, penyidik berencana melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berusia enam tahun. FWSL memesan anak tersebut melalui seorang perempuan berinisial F. F menerima bayaran sebesar Rp 3 juta untuk membawa anak tersebut ke hotel pada 11 Juni 2024. “FWSL melakukan order anak 6 tahun ke hotel tersebut melalui seseorang yang berjenis kelamin perempuan dengan inisial F. F mendapat bayaran Rp 3 juta,” ungkapnya. (Red)
Tinggalkan Balasan