Residivis Tertangkap Lagi Usai Gagal Petik Motor Korban di Bandar Lampung

Bandar Lampung, sinarlampung.co – Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali ditangkap polisi setelah kepergok hendak mencuri sepeda motor di Jalan Rajabasa Raya, Perumnas Way Halim, Bandar Lampung. Pelaku, berinisial WH (24), warga Anak Tuha, Lampung Tengah, dibekuk polisi pada Jumat, 14 Maret 2025, tak lama setelah aksinya gagal total.

Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari aksi kejahatannya yang dipergoki oleh korban. Saat itu, korban yang sedang bekerja di kantornya diberitahu rekannya bahwa seorang pria terekam kamera CCTV tengah mengutak-atik sepeda motornya.

“Pelaku tidak berhasil menghidupkan sepeda motor korban. Mengetahui hal itu, korban langsung keluar dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Kebetulan, saat itu polisi sedang melakukan patroli di sekitar lokasi, sehingga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujar Erwin kepada wartawan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu kunci huruf T yang digunakan pelaku untuk merusak kunci motor. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukarame untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Erwin menambahkan bahwa WH merupakan residivis kasus serupa, yakni pencurian dengan pemberatan pada tahun 2023. “Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *