Ancam Bunuh Petugas PLN Dengan Celurit Kades Rejosari Teguh Maulana Dilaporkan ke Polsek Natar

Lampung Selatan, sinarlampung.co-Tidak terima mendapatkan diintimidasi dan diancam akan dibunuh dengan celurit petugas PLN Jaga Natar, bernama Fanki Snafile melaporkan Kepala Desa (Kades) Rejo Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Teguh Maulana, ke Polsek Natar, 12 Maret 2025.

Bukti Laporan Polisi

Kepada sinarlampung.co, Fanki, warga Desa Merak Batin Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, sehari hari bertugas di Kantor Jaga PLN Natar, dibawah PT Duma Karya Burian. Pada Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira Jam 13.45 WIB, dirinya mendatangi rumah pelangga atas nama Teguh Maulana, yang sudah menunggak selama dua bulan, Januari-Februari 2025.

Saat terlambat satu bulan, ujar Fanki, dirinya telah mengonfirmasi tunggakan listrik satu bulan kepada Kades melalui pesan WhatsApp. Namun, pesan tersebut diabaikan. Dan sesuai prosedur, jika pelanggan menunggak lebih dari dua bulan, maka PLN berhak mencabut sambungan listrik.

Hingga pada 8 Maret 2025, Franki mendatangi rumah Kades untuk melakukan pemutusan listrik sesuai dengan surat tugas yang telah diberikan. Setelah izin dari pemilik rumah didapatkan, pencabutan dilakukan. “Saat tiba dirumah itu, saya berulang kali memanggil pemilik rumah, dan mengetuk-ngetuk pintu. Namun tidak ada satupun dari rumah itu menjawab, maka dilakukan pencabutan meteran,” kata Fanki, bersama kerabatanya.

Namun, setelah pencabutan selesai, tiba-tiba Kades Teguh Maulana keluar dari rumah dan langsung melakukan intimidasi dengan mencekik Franki sambil mengancam akan membunuh menggunakan senjata tajam jenis celurit, dan memaksa Frnki untuk memasang kembali meteran listrik yang telah dicabut.

“Saya sempat menolak, karena dibawah ancama saya akhirnya memasang kembali listrik tersebut demi menghindari keributan lebih lanjut. Saya tidak terima dengan tindakan kekerasan ini, dan kemudian melaporkan ke Polsek Natar,” katanya.

Fanki menyatakan bahwa pencabutan listrik bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan berdasarkan perintah dari kantor PLN yang disertai surat tugas resmi. Saat terjadi perselisihan, Kades bahkan sempat meminta surat tugas. “Tetapi setelah saya tunjukkan, tetap tidak percaya membuang surat tugas saya, Saya merasa sangat dirugikan karena saya juga dituduh mencuri dan diancam dengan celurit,” ujarnya.

Kasus itu tercatat dengan laporan Polisi Nomor: LP/B-120/III/2025/SPKT/POLSEK NATAR/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG, tanggal 11 Maret 2025. Franki juga akan melaporkan kasus ini kepada Bupati Lampung Selatan agar mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah. “Tindakan ini sangat memalukan. Seharusnya seorang Kades menjadi contoh bagi warganya, bukan malah melakukan kekerasan terhadap petugas yang menjalankan tugasnya,” ujar Fanki.

Informasi di Polsek Natar menyebutkan kasus itu kini sedang ditangani Unit Reskrim Polsek Natar. “Benar mas ada laporan. dari buku ada laporan model B-1, dengan Surat Tanda Bukti Laporan Nomor: LP/B-172/III/2025/SPKT/POLSEK NATAR/POLRES LAMSEL/POLDA LAMPUNG. Dasarnya Laporan Polisi Nomor: LP/B-120/III/2025/SPKT/POLSEK NATAR/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG, tanggal 11 Maret 2025,” kata petugas jaga Polsek Natar.

Sejumlah warga yang mengetahui kejadian ini menyebutkan bahwa knum Kades itu dikenal arogan dengan masyarakat. Mereka mendesak agar Kades tersebut dicopot dari jabatannya, karena dinilai tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin desa. “Memang arogan dan sombong mas. Harus dia dicopot dari jabatannya,” kata warga sekitar rumah pelaku.

Belum ada keterangan resmi dari Kades Teguh Maulana. Dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp dan telepon untuk mengonfirmasi kejadian ini, Kepala Desa belum merespon. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *