Pengadaan Sapi Rp3,3 Miliar Dinas Perikanan dan Peternakan Lampung Timur Jaman Almaturidi Sarat Dimar-up dan Tidak Sesuai Spesifikasi?

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Proyek pengadaan sapi PO Rp980 juda dan pengadaan sapi betina persilangan Rp2,484 miliar, APBD Lampung Timur, tahun 2023, sarat dengan praktek korupsi melibatkan pejabat Dinas Perikanan dan Peternakan Lampung Timur. Kasusnya kini dalam telaah Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

“Laporan sudah di Bidang Pidsus. Dan saat ini tim bidang Pidsus Kejati Lampung sedang melakukan tahap telaah. Hasilnya belum dapat diinformasikan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, melalui keterangan persnya Rabu 19 Maret 2025.

Kasus itu dilaporkan oleh LSM KAMPUD. Ketua KAMPUD Seno Aji mengatakan dugaan korupsi pada anggaran tersebut melibatkan Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur selaku Pengguna Anggaran saat itu di jabat Almaturidi, dan Pejabat pembuat komitmen (PPK) serta pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Pelaksanaan proyek pengadaan sapi PO dan sapi betina persilangan disinyalir kongkalkong. Para pejabat melakukan pengkondisian perusahaan penyedia dengan metode e-katalog, dengan mengarah calon perusahaan pelaksana sebelum proses pemilihan penyedia melalui e-katalog.

“Indikasi kuas adalah mark-up harga. Karena ditinjau dari pembentukan harga dan penentuan spesifikasi teknis oleh pengguna anggaran melalui PPK, dimana pembentukan harga digunakan sebagai dasar pengajuan penawaran harga oleh penyedia kepada pengguna anggaran kemudian pengguna anggaran menawar harga dari penyedia, kondisi tersebut dimaksudkan agar harga yang dihasilkan pada metode pemilihan e-purchasing mendapatkan nilai harga penawaran tertinggi, disinyalir agar penyedia yang ditunjuk dapat memberikan fee/uang setoran proyek kepada pengguna anggaran melalui PPK,” kata Seno Aji.

Menurutnya, hasil pengadaan sapi PO dan sapi betina persilangan milyaran rupiah tersebut terindikasi tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditentukan dan penyaluran sapi kepada penerima manfaat diduga terdapat kongkalikong dengan pengguna anggaran sehingga sapi tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan. “Patut diduga juga sapi yang telah disalurkan kepada kelompok ternak sebagai penerima manfaat tidak diketahui keberadaannya. Mayoritas dijual penerima manfaat bekerjasama dengan pengguna anggaran,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *