Tanggamus, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri Tanggamus secara resmi menetapkan mantan Direktur RSUD Batin Mangunang dr. Mery Yosefa, dan Muhamad Taufik selaku rekanan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan alat CT-scan tahun anggaran 2023. Kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Kota Agung, menyusul PPTK Marizan yang ditahan lebih dulu. Bahkan Kejari masih membidik tersangka lainnya.
“Kami tidak berhenti di sini. Kasus ini masih terus dikembangkan. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Dr Adi Fakhruddin, dalam konferensi pers yang digelar melalui video call pada Kamis 24 April 2025.
Kajari menyatakan bahwa penyidik Pidsus Kejari telah menetapkan tiga tersangka. Sebelumnya PPTK inisial MJ, lalu MY dan MT. Penetapan tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan oleh Tim Penyidik Kejari Tanggamus. “dr. MY selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan alat kesehatan CT-scan tahun anggaran 2023 di RSUD Batin Mangunang, sementara MTP merupakan pihak penyedia barang,” ujar Adi Fakhruddin.
Penetapan tersangka MY an MT dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan dengan nomor 03/L.8.19/Fd.2/04/2025 dan 04/L.8.19/Fd.2/04/2025. Adapun surat penetapan tersangka masing-masing tercantum dalam dokumen bernomor TAP05/L.8.19/Fd.2/04/2025 untuk dr. Mery Yosefa dan TAP-08/L.8.19/Fd.2/04/2025 untuk Muhamad Taufik.
Kajari menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni dengan secara sengaja melakukan pengadaan alat CT-scan dengan merek yang tidak sesuai ketentuan, bahkan tidak terdaftar dalam E-katalog. “Selain itu, pembelian dilakukan tanpa alasan yang sah dan tidak didukung dokumen yang memadai, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,17 miliar,” jelasnya.
Keduanya kini dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Dalam tahap awal ini, kedua tersangka juga mulai menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Sebelumnya, Kejari Tanggamus juga telah menetapkan Marijan, Kabid Perencanaan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sebagai tersangka pertama dalam kasus yang sama. Kajari menambahkan, penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru ke depannya. “Mohon doa dan dukungan masyarakat agar proses hukum ini berjalan lancar dan transparan demi keadilan dan penyelamatan uang negara,” ujar Kajari. (Red/*)
Tinggalkan Balasan