Bandar Lampung, sinarlampung.co- Lima warga Jalan Endro Suratmin, Gang Pantura, Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, melaporkan oknum pengacara anggota Peradi Kota Bandar Lampung, ke Kantor Peradi Bandar Lampung. Para warga itu mengaku merasa tertipu oleh oknum anggota Perdai inisial A. Selain tidak profesional A juga menilap uang warga dengan dalih untuk hakim, Senin 10 Juni 2025.
Anisa, perwakilan warga mengatakan kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan seorang oknum advokat berinisial A yang diduga tidak profesional dalam menangani perkara hukum yang tengah mereka jalani di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.
Menurut Anisa, dirinya bersama empat orang lainnya merupakan tergugat dalam kasus sengketa tanah yang berlokasi di kawasan Sukarame. Lalu mereka sempat menunjuk A sebagai kuasa hukum untuk pendampingan dalam proses hukum. Namun, kekecewaan muncul ketika sang pengacara justru menawarkan jalur tidak resmi dengan iming-iming alias janji menang dalam perkara.
“Setelah kami kalah di tingkat pertama, A menyarankan untuk menempuh ‘jalan belakang’ agar menang di tingkat banding dan kasasi. Tapi dengan syarat kami harus menyetor Rp30 juta per orang. Karena kami percaya, kami setorkan uang itu. Total ada lima orang, berarti Rp150 juta,” jelas Anisa.
Namun, hasil akhirnya justru membuat warga semakin kecewa. Pasalnya putusan kasasi dari PN Tanjung Karang tetap tidak berpihak kepada mereka. Akibatnya, kelima tergugat diminta mengosongkan rumah yang menjadi objek sengketa.
Merasa dirugikan, mereka berinisiatif menemui sang pengacara untuk meminta pengembalian uang yang telah disetor. Sayangnya, permintaan itu tidak disambut baik. “Dalam pertemuan itu kami malah diperlakukan tidak baik. Dia bilang uang itu sudah diserahkan ke oknum hakim. Tapi saat kami ajak bersama-sama menemui hakim yang dimaksud, dia tidak mau,” ungkap Anisa.
Karena merasa tidak mendapat kejelasan, warga kemudian mendatangi Kantor DPC Peradi Kota Bandar Lampung untuk mengadukan kasus ini. “Kami sudah sampaikan semuanya ke Peradi. Mereka menerima kami dengan baik dan menyarankan untuk membuat laporan secara tertulis terlebih dahulu,” ujar Anisa.
Para korban menyatakan jika tidak ada iktikad baik dari oknum pengacara tersebut untuk mengembalikan uang, mereka akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. “Kami berharap tidak ada korban lain seperti kami. Tidak semua orang yang jadi klien punya kemampuan finansial. Kami tidak ingin ada lagi orang kecil yang dimanfaatkan,” ujarnya.
Ketua DPC Peradi Bandar Lampung, Bey Sujarwo membenarkan adanya laporan lima warga yang mengaku menjadi korban pengacara itu. Atas laporan itu, pihak Perdai masih menunggu laporan tertulis kronologisnya.
“Tadi sudah diterima. Kami meminta untuk dilengkapi dahulu (laporan). Jika laporan dari warga tersebut telah dilengkapi, secepatnya oknum advokat tersebut akan segera langsung dimintai klarifikasinya. Senin saya periksa,” ujarnya. (Red)
Tinggalkan Balasan