Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tiga tambang batu yang beroperasi di Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung disegel pada Jumat, 13 Juni 2025. Tim Penyegelan terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung bersama Dinas ESDM, DLH Bandar Lampung, Denpom, Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, dan Lurah Sumber Agung.
Kabid Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Lampung Yulia Mustika Sari mengatakan, tiga tambang batu ini tidak berizin. Sehingga, pihaknya bersama tim melakukan pemasangan plang memberhentikan aktivitas penambangan di tiga tambang batu yang terletak di Kelurahan Sumber Agung. “Hari ini ada tiga lokasi tambang yang dilakukan pemasangan plang. Semuanya berlokasi di Kelurahan Sumber Agung, Kemiling,” ujar Yulia Mustika Sari.
Menurut Yulia Mustika Sari, lokasi pertama yang dilakukan pemasangan plang dikelola oleh Gita, lokasi kedua dikelola oleh Edi Susanto milik Asun, dan lokasi ketiga milik Andi. Penyegelan tiga tambang batu ini sebagai tindaklanjuti dari pengaduan masyarakat. “Masyarakat mengadukan dugaan kegiatan pengerukan bukit tidak berizin di Kelurahan Sumber Agung tersebut. “Untuk luasannya tidak diketahui karena tidak ada izin yang kita pegang,” ucapnya. (Red)
Tinggalkan Balasan