Menang Prapradilan Kedua Penetapan Tersangka Agus Nompitu Oleh Kejati Lampung Batal

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang  membatalkan status tersangka Agus Nompitu atas kasus dugaan korupsi KONI Lampung tahun 2022. Pembatalan itu pasca dikabulkannya gugatan prapradilan kedua atas penetapan tersangka oleh Kejati Lampung. Putusan hakim tunggal pada Rabu 18 Juni 2025 siang.
 
Hakim tunggal Dedy Wijaya Susanto mengabulkan gugatan kedua kalinya yang diajukan Agus Nompitu. “Ya alhamdulillah permohonan kami dikabulkan seluruhnya oleh hakim,” kata kuasa hukum Agus Nompitu, Chandra Muliawan, usai sidagng.
 
Agus Nompitu juga bersyukur atas putusan tersebut. “Alhamdulillah, Allah meridhoi ikhtiar kita mencari kebenaran dan keadilan,” kata Agus Nompitu.
 
Chandra Muliawan yang juga Sekretaris DPC Peradi Kota Bandar Lampung, mengatakan, putusan tersebut sangat berarti bagi kliennya. Sebab sudah selama 2 tahun, Agus Nompitu menunggu status kejelasan atas perkara tersebut. 
 
Chandra menjelaskan, pada praperadilan yang kedua ini, pihaknya menambah pembuktian dengan menghadirkan pendapat ahli pidana dan ahli administrasi negara. “Kami juga menyertakan putusan Mahkamah Konstitusi yang memperluas cakupan praperadilan,” kata Chandra Muliawan. 
 
Sementara Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Rahamdhan, mengaku belum mengetahui isi putusan praperadilan tersebut. “Nanti saya cek. Akan kami koordinasikan dahulu. Nanti setelah ada perkembangan dikabari,” ucapnya singkat.
 
Diketahui, Agus Nompitu kembali mengajukan gugatan praperadilan. Sebelumnya pada tahun 2024 lalu, Agus juga pernah mengajukan praperadilan. Tetapi saat itu, hakim menolak permohonannya dan memenangkan Kejati Lampung sebagai tergugat. 
 
Dalam petitum isi gugatan yang diajukan dalan praperadilan yang kedua ini perkara Agus Nompitu terdaftar dengan nomor registrasi perkara 9/pid.pra/2025/pn.tjk/. Diketahui, Agus Nompitu meminta 4 poin dalam permohonannya. 
 
Pertama: Ia meminta Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menerima seluruh gugatan praperadilannya. 
 
Kedua:  Agus Nompitu meminta PN Tanjungkarang membatalkan status tersangka Print-11/L.8/Fd/12/2023 tertanggal 27 Desember 2023 yang dilakukan Kejati Lampung.
 
Ketiga: Agus Nompitu meminta PN Tanjungkarang memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan nama baik, harkat dan martabatnya. 
 
Keempat: Meminta biaya perkara dibebankan kepada negara.
 
Pemprov Bahas Jabatan Agus Nompitu
 

Pasa putusan itu, Pemerintah Provinsi Lampung akan membahas status jabatan Agus Nompitu. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan mengatakan untuk sementara status kepegawaian Agus Nompitu masih non aktif.

“Jabatan terakhir saudara Agus Nompitu adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja. Untuk saat ini statusnya masih non aktif,” kata Marindo di Mahan Agung, Senin, 23 Juni 2025.

Kemudian pihaknya akan bicarakan secara jelas terkait status dari jabatan Agus Nompitu. “Nanti kedepan akan kita bahas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Selanjutnya Marindo mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan BKD, Biro hukum, serta koordinasi dengan Menpan RB dan BKN. Sehingga bisa memberikan putusan bijak dan tidak melanggar ketentuan. “Agus Nompitu salah satu pejabat terbaik kita. Namun juga kita tidak bisa gegabah dalam pembentukan status jabatannya jadi harus sesuaikan ketentuan yang sudah ada,” jelasnya.

Sebelumnya Agus Nompitu bebas tugaskan sementara sejak 31 Desember 2023 lalu saat ia tertetapkan sebagai tersangka. Sampai saat ini jabatan Kepala Disnaker Lampung terisi oleh pelaksana harian (plh) yang sudah tiga kali berganti.

Mulai dari Syifa Aini yang saat itu menjabat Sekretaris Disnaker Lampung. Setelah pensiun Syifa, terisi oleh Yanti Yuniarti yang merupakan Kabid Penta Disnaker Lampung. Saat ini Plh Kepala Disnaker Lampung terisi oleh Yuri Agustina Primasari yang merupakan Sekretaris Disnaker Lampung saat ini. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *