Pembobol Rumah Warga di Pesawaran Ditangkap, Polisi Sebut Korban Merugi Rp70 Juta

Pesawaran, sinarlampung.co – Seorang pria berinisial MN (29), warga Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran, ditangkap polisi setelah membobol rumah warga dan membawa kabur barang senilai Rp70 juta.

 

Aksi pencurian itu terjadi Rabu pagi, 18 Juni 2025, di rumah Sergius Yulianto (38), warga Dusun Gunung Rejo, Desa Wiyono, Kecamatan Gedong Tataan. Saat itu, korban mendapati rumahnya sudah dalam keadaan berantakan, dan sejumlah barang berharga raib.

 

Barang yang diambil pelaku antara lain satu unit motor Honda Beat warna silver, laptop, dua handphone, 30 gram emas, speaker wireless, dan uang tunai Rp1,5 juta.

 

Korban langsung melapor ke Polres Pesawaran. Tim Tekab 308 Presisi bergerak cepat dan berhasil menangkap MN enam hari kemudian, tepatnya Selasa malam, 24 Juni 2025. Pelaku dibekuk di tempat persembunyiannya.

 

“Sebagai bentuk responsif atas laporan masyarakat, Tim Tekab 308 segera menindak lanjuti dengan langkah-langkah penyelidikan yang akurat, dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu relatif singkat,” kata Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Pande Putu.

 

Saat diperiksa, MN mengaku mencuri semua barang itu seorang diri. Polisi masih mendalami kemungkinan ada pelaku lain dan keberadaan sisa barang bukti.

 

“Kami akan terus memperkuat langkah-langkah pencegahan serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Ini bentuk nyata kerja keras jajaran kami dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Pesawaran,” tambah Iptu Pande.

 

Kini pelaku ditahan di Mapolres Pesawaran dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

 

Polisi mengimbau warga untuk tetap waspada, memastikan rumah dalam kondisi aman, dan tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. (Red/*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *