Modus Jasa Paranormal Pria Asal Pati Bawa Kabur Puluhan Gram Emas Milik Pensiunan ASN Lampung Selatan

Lampung Selatan, sinarlampung.co-Berlagak seperti paranormal dengan kemampuan mengobati orang, pria berinisial MAF (27) memperdaya seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kalianda, Lampung Selatan. Korban dirugikan hingga Rp250 karena emas dan berliannya di bawa kabur. Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Pati, Jawa Tengah, dan kini ditahan di Polres Lampung Selatan.  

 

Kasat Reskrim Polres  Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono mengatakan pelaku inisial MAF (37) dengan tipu daya telah menipu seorang pensiunan PNS dan membawa kabur emas senilai Rp250 juta. Aksi tipu muslihat pelaku dilakukan dengan berpura-pura sebagai dukun yang mengklaim bisa menyembuhkan suami korban dari penyakit stroke. 

 

Kasus ini bermula saat korban, SK (61), warga Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, menghubungi pelaku pada November 2024 untuk meminta bantuan pengobatan alternatif. Pada 3 Desember 2024 malam, pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa sebotol minyak yang disebutnya sebagai media pengobatan, dan meminta uang tambahan sebesar Rp4,2 juta.

 

Kemudian pelaku berpura-pura kesurupan, memuntahkan cairan merah menyerupai darah dan mengeluarkan jarum emas dari mulutnya. Padahal semua itu merupakan rekayasa pelaku yang memang sudah direncanakan. “Pelaku mengatakan bahwa penyakit berat suami korban hanya bisa disembuhkan jika menggunakan media emas,” ujar Kasat, kepada wartawan, Kamis 19 Juni 2025. 

 

Korban yang percaya kemudian menyerahkan perhiasan berupa 85 gram emas murni dan liontin berlian. Pelaku mengklaim emas tersebut harus dibawa ke gurunya di Aceh untuk dibersihkan dari unsur gaib. Namun, hingga kini emas tak pernah kembali. Belakangan diketahui, pelaku menjual emas itu seharga Rp97,75 juta dan menggunakannya untuk biaya pernikahan. 

 

Korban melaporkan kasus ini ke Polsek Kalianda pada Mei 2025. Unit Reskrim bersama Tim Tekab 308 Presisi langsung bergerak melakukan pelacakan. Pada 17 Juni 2025, pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dengan bantuan Tim Resmob Polres Pati. 

 

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk empat nota pembelian emas, surat perjanjian, serta barang-barang pribadi pelaku seperti mukena emas, sarung BHS, kopiah, dan baju koko bermotif batik. “MAF kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Pelaku menggunakan rangkaian tipu muslihat yang dikemas sebagai pengobatan spiritual, padahal tujuannya murni untuk mengelabui korban demi keuntungan pribadi,” kata Indik Rusmono. (Red)

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *