Sempat Ngeyel Soal Pengangkatan Tenaga Ahli Plt Kepala Biro Kesra Yulia Megaria Dicopot, Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh 

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Plt Kepala Biro Kesra Pemerintah Provinsi Lampung Yulia Megaria dicopot. dan posisinya diisi Plt Yuri Agustina Primasari, yang sebelumnya menjabat Sekretariat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung. Yulia Megaria dimutasi sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Lampung.

Jabatan lainya, pelaksana harian (Plh) Kepala Disnaker Lampung yang sebelumnya diemban Yuri kini kembali diemban oleh Yanti Yunidarti yang merupakan Kabid Penempatan dan Perluasan Hubungan Kerja Disnaker Lampung. Yanti Yuniarti sendiri bukanlah orang baru yang mengembangkan jabatan Plh Kepala Disnaker Lampung. Dia sebelumnya juga pernah mengembangkan jabatan Plh Kepala Disnaker Lampung.

Kemudian Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) Lampung juga beralih. Pasca Zaidirina hijrah menjadi pejabat di pemerintah pusat pada awal Juni 2025 lalu, Plt Kepala Dinas PMDT Lampung diemban Sulpakar yang merupakan Asistensi Adminstrasi Umum Setprov Lampung. Untuk Plt Kepala Dinas PMDT Lampung dijabat oleh Saipul mantan Sekda Kabupaten Way Kanan yang merupakan pegawai di Bappeda Lampung.

Kepala Bidang Mutasi dan Promosi ASN Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Rendi Reswandi membenarkan kabar mutasi tersebut. “Kepala Biro Kesra Setprov Lampung kini dijabat oleh Yuri Agustina Primasari sebagai Plt. Kemudian, Kepala Disnaker Lampung kini dijabat Yanti Yunidarti sebagai Plh, dan Kepala Dinas PMDT Lampung dijabat Saipul sebagai Plt. penyerahan SK Plt dan Plh sudah hari Rabu 25 Juni 2025,” ujar Rendi Reswandi kepala wartawan Rabu 25 Juni 2025.

Gubernur Diminta Evaluasi Ratusan Tenaga Ahli 

Sejak kepemimpinan Ridho-Bachtiar (2014-2019) sudah muncul wacana penghapusan tenaga ahli sesuai saran BPK RI. Namun hingga kini, masih ada ratusan tenaga ahli yang tersebar membebani APBD di dinas dan OPD Pemprov Lampung. Selama ini evaluasi hanya formalitas, tetap ada dengan istilah tenaga pendamping. Terbukti kode rekening pembayaran gaji masih dengan kode sebagai tenaga ahli.

Informasi wartawan menyebutkan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), justru merekrut puluhan tenaga ahli, diantaranya di Bappeda dan PPA. Di era Ridho-Bachtiar, tenaga ahli menyedot Rp1,182 miliar. Belum diketahui anggaran untuk tenaga ahli.

Ada tenaga ahli yang dibutuhkan karena skill spesifiknya seperti di Dinas Kesehatan. Namun, sebagian besar, mereka makan gaji buta Rp7 juta perbulan, namun tak melaksanakan standar kewajibannya. Gaji Rp7 juta perbulan itu belum termasuk biaya lainnya yang cukup besar, dan tanpa perlu ngantor setiap hari.

Sebelumnya, ada kepala biro yang mengangkat atasannya sebagai tenaga pendamping dengan anggaran hingga bisa mencapai rata-rata Rp20 juta per bulan atau Rp241.128.000 per tahun. Karena menjadi sorotan Pemprov Lampung gerak cepat menganulir.

Hingga kini, Pemprov Lampung belum menjelaskan secara transparan soal tenaga ahli atau pendamping bergaji yang tersebar di berbagai dinas dan OPD, dan komisi-komisi, sementara kebijakan kepala daerah harus efisiensi.

Kabag Hukum dan Perundang-undangan Pemprov Lampung Erman, yang dikonfirmasi wartawan soal dasar hukum pengangkatan itu engan memberikan penjelasan. Erman merasa dirinya tidak kompeten untuk menjawabnya.

Untuk diketahui, pengangkatan tenaga ahli alias pendampingi di OPD Pemprov Lampung itu bertentangan dengan penyalahgunaan wewenang antara lain UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahu n 2021, Pasal 3 serta UU No. 30 Tahun 2014 tentang Adm Pemerintahan. Lalu instruksi Gubernur Lampung No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja. Gubernur Rahmat Mirzani Djausal begitu terpilih patuh terhadap saran BPK ditambah lagi semangat efesiensi di kepemimpinan Presiden Prabowo. Para tenaga ahli ikhlas mengabdi demi Bersama Lampung Maju. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *