Bandar Lampung, sinarlampung.co-Polresta Bandar Lampung, menetapkan H. Nuryadin, SH sebagai tersangka dengan perkara ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara, pasca berseteru dengan H Darussalam. Nuryadin, yang juga sebagai Ketua Umum Badan Pimpinan Pusat (BPP) Konvensi Advisor Indonesia Maju (KAIM), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan keterangan palsu atau sumpah palsu serta kejahatan menista dengan tulisan.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/69a.VI/2025/Reskrim tertanggal 16 Juni 2025 yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Bandarlampung, dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pelapor, dan tersangka. “Alhamdulilah, kami mengucapkan banyak terima kasih atas profesionalitas Polresta Bandar Lampung sehingga klien kami memperoleh kepastian hukum dan dapat dipulihkan nama baik, harkat dan martabat klien kami,” kata Kuasa Hukum pelapor, yaitu Ujang Tomi dari Ahmad Handoko, SH., MH Law Office, Rabu 25 Juni 2025.
Menurut Ujang Tomi, Penyidik Reskrim Polresta Bandar Lampung telah melakukan pemeriksaan pertama terhadap Nuryadin sebagai tersangka dugaan sumpah palsu (Pasal 242 KUHP) dan kejahatan penistaan atau fitnah terhadap Darussalam (Pasal 311 KUHP). “Seharusnya, Nuryadin ditahan oleh penyidik mengingat acaman hukumannya maksimal sembilan tahun dan minimal lima tahun atas laporan Polisi No. 1289/2023 tanggal 7 September 2023,” kata Ujang Tomi.
Ujang Tomi menjelaskan, lima tahun lalu, Nuryadin membuat Laporan Polisi Nomor 405/2020 terhadap Darussalam atas dugaan penipuan dan/atau Penggelapan. Namun, tuduhan itu batal demi hukum berdasarkan Permohonan Pra Peradilan Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN Tjk tanggal 5 Juli 2022. “Penetapan klien kami sebagai Tersangka “dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum,” kata Ujang Tomi yang kemudian melapor balik Polisi Nomor 1289/2023 tanggal 7 September 2023.
Tanggapan Pihak Nuryadin
Nuryadin yang berjuluk “Raja Besi Tua” itu datang memenuhi panggilan penyidik ditemani Mantan Kapolda Lampung Irjen Pol (Purn) Dr. H. Ike Edwin, SIK, MH alias Dang Ike, Selasa 24 Juni 2025, pukul 14.00 WIB. Mereka disambut Kapolresta Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.
Kuasa hukum H Nuryadin, Mik Hersen SH MH, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan tentang penetapan status tersangka kliennya pada tanggal 16 Juni 2025, yang kemudian disusul dengan pemberitahuan resmi pada 17 Juni 2025. “Sebelumnya, terhadap surat itu, kami sudah terlebih dahulu melayangkan surat pemberitahuan kepada Polresta Bandar Lampung pada 19 Mei 2025,” jelas Mik Hersen saat konferensi pers, Rabu, 25 Juni 2025.
Menurutnya, surat tersebut menegaskan bahwa berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4524 K/Pdt/2024 yang diterima pada 17 Juni 2025, permohonan kasasi yang diajukan oleh H. Nuryadin telah dikabulkan.Putusan kasasi itu membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 39/Pdt/2024/PT Tjk tanggal 4 April 2024, yang sebelumnya membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 160/Pdt.G/2023/PN Tjk tanggal 20 Februari 2024.
Dalam amar putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung menyatakan:
1. Menolak eksepsi para tergugat.
2. Dalam pokok perkara:Mengabulkan gugatan penggugat (H. Nuryadin) untuk sebagian. Menyatakan bahwa Tergugat I (Darussalam), Tergugat II dan III (ahli waris Haji Saleh) telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan pihak penggugat. Menghukum para tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp1.025.000.000 secara tanggung renteng, ditambah bunga 6% per tahun dari pinjaman sebesar Rp500 juta.Menolak gugatan-gugatan lainnya di luar pokok perkara.
3. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.495.000. Putusan kasasi tersebut bertanggal 19 November 2024 dan telah disampaikan secara resmi kepada Polresta Bandar Lampung pada 19 Mei 2025. Surat itu juga meminta agar penyidikan terhadap perkara ini dihentikan.
Permintaan penghentian penyidikan ditujukan kepada Unit Tipikor Polresta Bandar Lampung yang saat itu tengah melakukan penyelidikan berdasarkan:Laporan Polisi Nomor B/249/IX/2023/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tanggal 7 September 2023.
Surat Perintah Penyelidikan Nomor SPC/73/III/2025/Reskrim tanggal 8 Maret 2025Nuryadin saat itu diperiksa sebagai terlapor atas dugaan memberikan keterangan palsu dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Namun, menurut Hersen, perkara ini tidak bisa dipisahkan dari perkara sebelumnya yang telah diputus oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 4524 K/Pdt/2024 tanggal 19 November 2024. “Sampai saat ini, kami belum menerima jawaban resmi dari Polresta atas surat kami, ” tegas Hersen.
Selain itu, menyikapi surat perintah penetapan tersangka yang diterima sejak 16 Juni dan diumumkan secara resmi pada 17 Juni 2025, pihaknya kembali menyurati Polresta pada 20 Juni 2025.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum meminta agar Polresta menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) baru terhadap tersangka Darussalam, berdasarkan Keputusan Praperadilan Nomor 4/Pra/2022/PN Tanjungkarang tanggal 5 Juli 2022, dengan pelapor atas nama H. Nuryadin.
“Permintaan Sprindik baru ini kami ajukan karena sebelumnya Darussalam melaporkan Pak H. Nuryadin, yang tujuannya untuk melepaskan dirinya dari status tersangka. Karena itu kami meminta kepada Polresta untuk kembali menaikkan status tersangka kepada Darussalam,” lanjut Hersen.
Permasalahan ini, jelasnya, bermula pada tahun 2014 ketika Darussalam menghubungi H. Nuryadin untuk meminjam uang Rp500 juta guna pembuatan sporadik atas nama H. Muhammad Saleh. Uang sebesar Rp500 juta itu diberikan dalam dua tahap: Rp125 juta dan Rp375 juta, namun tidak dikembalikan hingga beberapa tahun kemudian. “Atas dasar itu, klien kami membuat laporan polisi ke Polresta Bandar Lampung pada tahun 2020 dengan Nomor TBLP/GLP-B61-405-2020,” ungkapnya.
Laporan tersebut menjadikan Muhammad Saleh dan Darussalam sebagai tersangka. Dalam prosesnya, Muhammad Saleh dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun enam bulan. Seiring dengan itu, Nuryadin juga mengajukan gugatan perdata dan menang. Putusan pengadilan menyatakan bahwa tergugat, yaitu H. Darussalam beserta istri dan anak-anak H. Muhammad Saleh, telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan dihukum membayar kerugian sebesar Rp1.025.000.000 secara tanggung renteng.
Putusan tersebut identik dengan putusan kasasi yang memperkuat kemenangan gugatan perdata Nuryadin. Pada 24 Juni 2025, kuasa hukum menghadap langsung kepada Kapolresta Bandar Lampung untuk mempertanyakan dua surat yang telah dikirim sebelumnya, yakni pada 19 Mei dan 20 Juni 2025.
“Saat kami tanyakan, Pak Kapolresta tidak memberikan jawaban pasti dan menyampaikan akan memanggil penyidik dan pemeriksa. Padahal yang dilaporkan oleh Haji Darussalam adalah dugaan tindak pidana atas keterangan palsu,” ujar Hersen.
Padahal, menurut peraturan, keterangan palsu yang dikenakan harus terbukti diberikan di bawah sumpah dan memiliki dampak hukum. Namun, dalam perkara ini, Nuryadin tidak pernah memberikan keterangan di sidang mana pun, baik dalam perkara perdata, praperadilan, maupun sidang pidana terhadap Haji Saleh. “Jadi bagaimana bisa disimpulkan bahwa beliau memberikan keterangan palsu? Ini sangat tidak masuk akal,” tegasnya.
Hersen juga menyayangkan tindakan pelaporan oleh kuasa hukum Darussalam, Ujang Tommy.“Sebagai orang yang memahami hukum, seharusnya ia bisa menilai dengan cermat apakah benar ada unsur pidana dalam tuduhan tersebut. Faktanya, putusan kasasi sudah sangat jelas menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” lanjutnya.
Pihaknya juga menilai belum ada sikap tegas dari penyidik terhadap hasil putusan kasasi yang sudah inkrah dan seharusnya menjadi acuan. “Jika sampai akhir bulan ini tidak ada tanggapan dari penyidik, kami akan menempuh upaya hukum melalui praperadilan untuk mempertanyakan dasar penetapan tersangka atas klien kami,” tegas Mik Hersen. (Red)
Tinggalkan Balasan