Lampung Timur, sinarlampung.co-Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menyegel lokasi tambang pasir PT Silika Timur Abadi di Dusun VI, Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur, milik mantan Wakil Bupati Lampung Selatan, Eky Setyanto, Rabu 25 Juni 2025.
Tim Kejari pimpinan Kasi Pidsus Julang Dinar Romadlon, dan Kasi Intel Dr Muhammad Rony. Sebelum penyegelan di lokasi tambang seluas 98,8 hektar itu sempat akan dilakukan pada hari terahir Marwan Jaya Putra menjabat Kasi Pidsus Kejari Lamtim tanggal 13 Juni 2025 lalu. Namun masih terkendala surat izin dari Pengadilan Negeri Sukadana.
Penyegelan lokasi tambang pasir silika itu, dilakukan terkait nyelidikan perkara dugaan korupsi penambangan pasir, yang dilakukan oleh PT Silika Timur Abadi, milik mantan Wabup Lamsel, Eky Setyanto.
Penyidikan menyasar dugaan kuat bahwa operasional perusahaan ini tidak mengantongi perizinan sebagaimana mestinya.
Informasi di Kejari Lamtim menyebutkan, penerbitan surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), oleh Pemkab Lampung Timur tidak dilengkapi dengan pertimbangan teknis pertanahan dari pihak kantor ATR/BPN setempat.
Selain itu, ditengarai dengan diam-diam mantan Kabid Tata Ruang pada Dinas PUPR Lamtim secara sepihak telah mengubah tata ruang wilayah untuk kepentingan pihak PT Silika Timur Abaditanpa ada persetujuan dari pemerintah pusat. “Jadi ada dua pelanggaran berat terhadap persoalan ini,”kata sumber, Rabu (25/6/2025) siang.
Dengan demikian lanjutnya seluruh kegiatan operasional PT Silika Timur Abadi dalam melakukan penambangan, pengangkutan dan penjualan pasir hasil penambangan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) dan berpotensi merugikan keuangan negara.“Saat ini kami sedang menunggu hasil audit dari BPK,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, selain menerbitkan PKKPR tidak sesuai prosedur, Pemkab Lampung Timur juga memberikan fasilitas berupa lahan seluas 2.500 m2 kepada PT Silika Timur Abadi untuk dijadikan dermaga bongkar muat hasil tambang pasirnya.
Kepala Dinas Perhubungan Lampung Timur, Wan Ruslan, mengakui lahan milik Pemkab Lampung Timur tersebut telah disewakan sejak tahun 2022 lalu kepada perusahaan milik mantan Wabup Lamsel, Eky Setyanto, itu dengan nilai sewa sebesar Rp24 juta pertahun.
“Benar, kita sewakan lahan milik Pemkab Lamtim yang berada di Desa Labuhan Ratu. Tapi penyewaan itu bukan untuk dermaga (jetty) PT Silika Timur Abadi. Harga sewa tersebut sudah jauh lebih tinggi dari ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Lampung Timur, di mana harga sewa lahan pemkab hanya Rp4 juta per-hektar,” kata Wan Ruslan.
Meski Wan Ruslan menyebutkan bahwa disewanya lahan milik Pemkab Lamtim oleh PT Silika Timur Abadi bukan untuk dermaga bagi kepentingan perusahaan milik mantan Wabup Lamsel. Namun fakta di lapangan, ada kegiatan sebagaimana layaknya dermaga bongkar muat.
Kabar lain menyebutkan terkait kasus PT Silika Timur Abadi, Kejari Lampung Timur juga akan memanggil Kepala Dinas Perhubungan Wan Ruslan.
“Semuanya akan pelajari, termasuk klausul sewa lahan milik pemkab seperti apa. Dan semua yang terlibat dalam persoalan ini tentunya akan kami mintai keterangan,” kata pejabat Kejari Lampung Timur. (Red)
Tinggalkan Balasan