Lampung Utara, sinarlampung.co-Penggiat anti korupsi Lampung utara menunggu respon Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, atas laporan dugaan Korupsi pengelolaan anggaran p40 miliar lebih dana untuk Pilkada tahun 2024 di KPU Lampung Utara. Kasusnya sudah dilaporkan ke Kejari oleh LSM Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pendidikan Pemantauan & Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (DPC LP3K-RI) Lampung Utara, sejak 26 Mei 2025 lalu.
“Kasus itu sudah satu bulan kami laporkan ke Kejari Lampung Utara. Temuan awal kami ada Dana Hibah Rp7 Miliar KPUD Lampura, yang tidak sesuai peruntukannya. Dana tersebut justru digunakan untuk rehab kantor dan digunakan untuk kebutuhan lain yang tidak sesuai dengan keperuntukannya, menelan hingga Rp900 juta lebih,” kata Ketua LP3K-RI Lampung Utara Mintaria Gunadi.
Laporan itu, kata Gunadi seharunya menjadi pintu masuk membuka tabir penggunaan Rp40 miliar anggaran ibah di PU, karena hibahnya adalah untuk anggaran Pilkada serentak di Kabupaten Lampung Utara tahun 2024.
Menurutnya, berdasarkan keterangan beberapa narasumber, termasuk Kepala Badan Kesbangpol, Kabag Hukum dan pengamat di Lampung Utara, seharusnya ada pengembalian dana yang ditaksir lebih dari Rp12 miliar-an. Namun didalam perjalanan, hanya sekitar Rp4,9 miliar lebih yang dikembalikan ke kas daerah.
“Kita hari ini, sudah melaporkan KPU Lampung Utara atas pengaduan masyarakat, terkait kabar yang menjadi atensi publik mengenai dana hibah langsung KPU dari APBD Pemerintah kabupaten Lampung Utara. Anggaran Rp40 miliar itu cukup fantastis, yang tertuang dalam NPHD untuk tahapan-tahapan Pilkada,” kata Gunadi.
GUnadi berarap Kejaksaan Negeri Lampung Utara menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. “Laporan ini juga kita tembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), Kejaksaan Agung, BPK, dan Kejati Lampung. Harapan kita agar ini dibuka secara terang benderang. Jangan hanya tajam terhadap pegawai kecil, dan kepala desa saja,” ujar dia.
Dia menambahkan bahwa kegunaan dana hibah itu sebenarnya bukan untuk proyek rehab kantor KPU ataupun lainnya diluar perjanjian hibah. Sesuai arahan KPU-RI bahwa hibah langsung pilkada itu tak diperbolehkan untuk sarana dan prasarana. Bahkan, kata dia, LP3K-RI mencatat adanya dugaan penyimpangan (fiktif) anggaran sosialisasi yang nilainya fantastis. Mencapai lebih dari Rp1 miliar, saat sosialisasi C-6 kepada Masyarakat.
Gunadi menegaskan, yang seharusnya dilaksanakan di 23 kecamatan, namun di indikasi itu tidak direalisasikan dilapangan. “Termasuk itu, yang kita pertanyakan. Dikemanakan anggaran ini, padahal jelas nilainya besar,” ujarnya.
Atas laporan itu, Kejari Kabupaten Lampung Utara menyatakan akan menindak lanjuti laporan tersebut. Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang, terkait dana hibah langsung pilkada di KPU Lampura. “Kami dari kejaksaan pada prinsipnya akan menindak lanjuti laporan dari masyarakat ini. Tidak hanya di kasus KPU, soal sengketa hibah langsung pilkada. Melainkan juga laporan – laporan lainnya,” kata Kasie Intel Kejari Lampura, Ready Mart Handry Royani, S.H. Kamis 22 Mei 2025 lalu.
Kendati demikian, untuk melakukan proses harus melihat kondisi. Seperti halnya dalam kasus hibah langsung pilkada dilaksanakan di KPU Kabupaten Lampung Utara. “Kalau bicara masalah proses, sebelumnya kan saya sudah memberi keterangan. Saat ini masih dalam perhitungan BPK, jadi sifatnya masih menunggu,” katanya.
Penggunaan Hibah KPU
Untuk diketahui KPU Kabupaten Lampung Utara awalnya menerima dana hibah pilkada sebesar sekitar Rp40 miliar dari NPHD pemerintah daerah. Namun, dana telah dikembalikan Rp4,97 miliar.Dana hibah Pilkada untuk KPU Kabupaten Lampung Utara itu juga dipergunakan untuk perbaikan kantor yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah.
Pada Selasa, 22 April 2025, anggaran sisa hibah pilkada KPU sebesar Rp10 miliar hanya menyisakan Rp4,97 miliar. Sebesar Rp5 miliar telah terpakai, termasuk untuk kegiatan sosialisasi (FGD) yang menelan biaya sekitar Rp1 miliar.
Sisa dana hibah, yang mencapai sekitar Rp2 miliar, untuk perbaikan gedung dan pengadaan peralatan. Penggunaan anggaran ini meliputi belanja peralatan dan mesin pendukung pilkada sebesar Rp468 juta, pengadaan mebel Rp400 juta, serta rehabilitasi gedung yang menghabiskan Rp350 juta.
Menurut sumber, perbaikan kantor dan pengadaan mebel bertujuan untuk menghabiskan sisa anggaran setelah penetapan. “Dari sisa anggaran, lebih dari Rp2 miliar sudah terserap untuk rehabilitasi dan pengadaan,” ujar sumber di KPU, pada Rabu, 22 April 2025.
Seorang komisioner KPU menyatakan kegiatan ini memang sengaja meskipun sebenarnya terlarang. “Anggaran hibah ini harus untuk kegiatan,” ungkapnya.
Kepada wartawan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lampung Utara, Mat Soleh, menjelaskan bahwa laporan penggunaan dana hibah yang diterima oleh Kesbangpol hanya bersifat sementara. “Audit menyeluruh akan dilakukan oleh APIP dan BPK,” kata Mat Soleh kepada wartawan di Lampung Utara, pada Senin, 21 April 2025.
Menurut Mat Soleh, kemungkinan ada tambahan pengembalian dana tergantung hasil audit oleh BPKP dan APIP. “Sesuai dengan aturan, pengembalian dana hibah merupakan keharusan. Kami sudah menyiapkan laporan dan mengirimkan surat ke BPKP untuk konsultasi lebih lanjut,” tegasnya.
Aturan merujuk pada Pasal 20 (3) Permendagri No. 41/2020 yang mengharuskan penyelenggara pemilihan untuk mengembalikan sisa anggaran yang tidak terpakai. Mat Soleh menegaskan bahwa jika ada perubahan anggaran setelah pilkada selesai, maka hal itu akan mengikuti prosedur yang berlaku.
Atensi KPK
Ketua DPC LP3K-RI Lampung Utara Mintaria Gunadi menyebutakn pihaknya mendapat respon dari Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) di Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI). “Secara resmi telah diterima dan kini masih sedang ditelaah Direktorat pengaduan KPK RI dalam hal besaran dari nilai kerugian dan apakah KPU tergolong pejabat negara,” ujar Mintaria Gunadi, yang mengaku sudah dihubungi petugas KPK atas laporannya, pada Minggu 22 Juni 2025.
Mintaria Gunadi, menyebutkan pihaknya juga telah melampirkan bukti bukti petunjuk di KPK RI. “Jadi kami juga berharap pengaduan kami di KPK RI terkait dugaan Korupsi Dana Hibah (DH) Lansung Pilkada 2024, di KPU Lampung Utara, bisa diproses,” katanya.
Bukti pertama yang dilampirkan adalah tidak di kembalikan oleh PA KPU Dana Hibah sebesar Rp7 miliar pasca di tetapkan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara. Setelah 3 (tiga) bulan sesuai dengan hasil konsultasi bersama BPKP yang di lakukan Pemerintah Daerah Lampung Utara. Sedangkan dalam Keputusan KPU Nomor 2 Tahun 2025 atas penetapan keputusan Bupati / Wakil Bupati hasil Pilkada 2024 diputuskan pada tanggal
9 Januari 2025.
Bukti yang kedua adalah PA KPU telah melakukan Perubahan Penggunaan Dana Hibah di luar tahapan Pilkada 2024 dan tampa memiliki dasar hukum yang kuat sebesar Rp7 miliar. Bukti yang ketiga adalah pada rincian perubahan penggunaan Dana Hibah Pilkada Lampung Utara 2024 sebesar Rp40 miliar berpotensi tumpang tindih dengan sumber dana APBN dan APBD Provinsi Lampung. (Red)
Tinggalkan Balasan