Jagung Tak Bisa Dijual Sesuai HPP, Ketua Komisi II DPRD Lampung Kritik Aturan Pusat

Bandar Lampung, sinarlampung.co – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki, mengkritik kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan kadar air maksimal 14 persen dalam penyerapan jagung oleh Bulog. Aturan ini dinilai menyulitkan petani dan membuat mereka tidak bisa menikmati Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp5.500 per kilogram.

 

“Lampung ini termasuk provinsi penghasil jagung terbesar keenam di Indonesia. Artinya, banyak petani menggantungkan hidupnya dari komoditas jagung, selain padi. Kami berharap petani jagung juga bisa merasakan kebahagiaan seperti petani padi, yang saat ini menjual hasil panennya dengan harga Rp6.500 tanpa persyaratan kadar air,” ujar Ahmad Basuki, yang akrab disapa Abas, Senin (30/6/2025).

 

Menurut Abas, pada periode Februari hingga April 2025, Bulog sempat menyerap jagung petani dengan harga Rp5.500 per kilogram tanpa persyaratan kadar air, sesuai mandat Presiden. Namun, sejak Mei, penyerapan dihentikan menyusul terbitnya surat dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang mewajibkan kadar air maksimal 14 persen.

 

“Petani sangat keberatan dengan syarat kadar air ini. Rata-rata jagung pipilan hasil panen petani masih memiliki kadar air antara 34–35 persen. Untuk mencapai kadar air 14 persen, mereka harus melakukan pengeringan yang butuh waktu dan biaya, apalagi saat musim hujan seperti sekarang,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, pengeringan manual menggunakan lantai jemur hanya mampu menurunkan kadar air hingga 17 persen. Untuk mencapai standar 14 persen, petani membutuhkan alat pengering (dryer), yang jumlahnya masih sangat terbatas di lapangan.

 

“Kalau pemerintah bisa membeli padi tanpa syarat kadar air, kenapa jagung tidak bisa? Kami minta kebijakan ini ditinjau ulang. Kami sudah komunikasi dengan jaringan Komisi II di DPRD Jawa Timur, NTB, dan Jawa Tengah sesama daerah penghasil jagung untuk bersuara bersama ke pemerintah pusat,” ujarnya.

 

Abas juga telah memanggil pihak Bulog untuk membahas persoalan ini. Dalam pertemuan tersebut, Bulog menyatakan bersedia menyerap jagung petani dengan persyaratan apapun, selama ada surat resmi dari Bapanas.

 

Di sisi lain, harga jagung pipilan kering yang dibeli dari petani di Lampung saat ini masih bervariasi, mulai dari Rp3.000 hingga Rp5.500 per kilogram, tergantung kadar air dan kualitasnya.

 

“Kami berharap Bulog dan pemerintah pusat bisa mendengar aspirasi ini, agar petani jagung juga bisa tersenyum seperti halnya petani padi,” pungkasnya. (***)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *