Usut Korupsi Dana Desa Kejari Way Kanan Geledah Kantor dan Rumah Kepala Kampung Bandar Dalam

Way Kanan, sinarlampung.co-Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Way Kanan melakukan penggeledahan di Kantor Kampung (Desa,red) Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, terkait penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Kampng Bandar Dalam, Tahun Anggaran 2020 s/d 2022. Penggeledahan dilaksanakan pada Selasa tanggal 17 Juni 2025 

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dody A.J Sinaga SH MH menyebutkan bahwa penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkapkan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pelaksanaan APBK Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung Tahun Anggaran 2020 s/d 2022 dengan mencari dokumen-dokumen. “Bahwa Kegiatan Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor: PRINT-0474/L.8.17/Fd.2/06/2025 tanggal 17 Juni 2025,” kata Kajari, didampingi Kasi Intelijen Kejari Way Kanan Rahmat Effendi SH MH.

Kasis Intel menambahkan bahwa penggeledahan berlangsung selama lima jam mulai jam 11.00 s/d 16.00 wib. Penggeledahan menyasar beberapa lokasi, yaitu Kantor Kampung Bandar Dalam, kemudian rumah DP di Desa Bandar Dalam.

Hasil penggeledahan Tim Jaksa Penyidik Kejari Way Kanan menyita beberapa dokumen-dokumen yang dianggap menjadi bukti-bukti terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Pelaksanaan APBK Kampung Bandar Dalam. Dalam penggeledahan Tim dipimpin Kasipidsus Kejari Way kanan Joni Saputra, dibantu pengamanan dari bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Way Kanan serta tim pengamanan dari Kodim 0427/Way Kanan. (Red)

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *