Mesuji, sinarlampung.co-Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Mesuji, Parsuki dari Partai Golkar tiba tiba melarang masjid Arriyad dekat rumahnya di Desa Brabasan, Kecmatan Tanjungraya, Kabupaten Mesuji, menggunakan pengeras suara sholawat jelang azan salat fardu. Parsuki dan istrinya mengaku merasa terganggu dengan suara tersebut, padahal tradisi itu sudah ada sejak Parsuki masih menjadi rakyat biasa.
Informasi di Mesuji menyebutkan sang wakil rakyat itu tiba tiba menegur pengurus Masjid dan memerintahkan untuk menghentikan pengeras suara itu. Bahkan melaporkan masalah bisingnya suara Masjid itu ke Mapolres Mesuji.
Seorang pengurus Masjid Muhammad Duha, yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya larangan menghidupkan pengeras suara sholawat saat menanti azan salat wajib itu. “Kami pengurus masjid ditegur oknum anggota DPRD Kabupaten berinisial P yang mengatakan bahwa warga lingkungan Masjid Arriyad ini terganggu dengan adanya pengeras suara dari Masjid,” kata Muhammad Duha.
Padahal, kata dia, suara sholawat melalui speaker dari masjid sebelum azan berkumandang itu untuk mengingatkan warga melaksanakan ibadah salat berjamaah tidak tergesa-gesa ke masjid. Bahkan suara sholawat sebelum azan itu juga bukan baru-baru ini, hal itu sudah ada dari dahulu, dan tidak ada yang terganggu. “Kami mengikuti aturan yang diminta oleh oknum anggota DPRD tersebut untuk supaya mengecilkan volume pengeras suara dan waktu yang sudah di tentukan olehnya sudah kita ikuti,” katanya.
Pengurus Masjid lainnya, Iman Safi’i juga mengaku sempat ditegur oleh istri anggota dewan tersebut. “Awalnya saya melintas di depan rumah Anggota DPRD itu. Tiba-tiba saya dipanggil oleh istrinya untuk mampir. Setelah duduk di rumahnya, ibu itu memberitahukan bahwa jika ingin menghidupkan pengeras suara sholawatan tolong dikecilkan karena sangat mengganggu dan bising,” ujarnya.
Alasan dia, jika pada siang hari, kadang banyak tamu dirumahnya dan terganggu oleh pengeras suara masjid. Bila perlu saat akan melakukan azan dzuhur tidak usah memakai pengeras suara pinta istri anggota dewan itu.
Saat dikomfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Parsuki, yang menjabat pimpinan dewan itu belum merespon konfirmasi wartawan.
MUI Sesalkan
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung, Prof. M. Mukri, menyayangkan larangan penggunaan pengeras suara di masjid yang diduga dilakukan oleh seorang anggota DPRD Mesuji. Apalagi tindakan itu bahkan disertai laporan ke Mapolres Mesuji.
Prof Mukri mengatakan tidak ada larangan mutlak terkait pengeras suara di masjid. Menurutnya, semua telah diatur secara jelas dalam regulasi yang dikeluarkan Kementerian Agama Republik Indonesia. “Tidak ada larangan mutlak pengeras suara di masjid. Ada aturannya sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 1 Tahun 2024 dan juga SE Menag Nomor 05 Tahun 2022 tentang penggunaan pengeras suara di masjid,” ujar Mukri, Rabu 2 Juli 2025.
Mukri menyayangkan sikap anggota dewan tersebut yang dinilai berlebihan dan tidak mencerminkan etika wakil rakyat. “Semestinya, oknum anggota DPRD itu mengedukasi, bukan justru menunjukkan sikap arogansi kepada rakyat. Dia bisa duduk di kursi DPRD itu karena dipilih dan digaji oleh rakyat,” tegasnya.
Mukri menilai bahwa tindakan melaporkan pengurus masjid ke polisi adalah langkah yang tidak bijak, apalagi dilakukan oleh seorang wakil rakyat. “Harusnya bicara baik-baik dulu. Bukan main lapor. Kalau perlu, suruh datang ke saya, saya ajari bagaimana etika bermasyarakat,” ucapnya.
Menurut Mukri, bahwa wakil rakyat semestinya menjadi contoh dan inspirasi bagi masyarakat, bukan justru mempertontonkan sikap otoriter. “Kurang elok kalau terlalu berlebihan. Ngomong dulu. Ini masjid, tempat ibadah umat Islam. Kalau dia seorang muslim dan beriman, seharusnya bisa lebih bijak dan mencari solusi terbaik, bukan main larang dan lapor,” kata Mukri.. (Red)
Tinggalkan Balasan