Kejati Lampung Tahan Theo Stevenus Sulistyo si Bohir Mafia Tanah Milik Kemenag

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Penyidik Aspidsus Kejaksaan Tinggi Lampung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus mafia tanah milik Kementerian Agama yang merugikan Negara Rp54,4 miliar lebih. Tersangka baru itu seorang pengusaha bernama Theo Stevenus Sulistyo (TSS), yang menjadi bohir alias pendana pengalihan lahan tersebut, Senin tanggal 30 Juni 2025.

Baca: Rugikan Negara Rp54 Miliar Mantan Kepala BPN dan PPAT di Lampung Selatan Tersangka

Sebelumnya, Kejati Lampung sudah menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan Lukman (Lkm) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Theresa (Trs) sebagai tersangka dan semua ditahan. 

Kasidik Pidsus Kejati Lampung Masagus Rudy mengatakan, Theo adalah pengusaha yang membeli tanah milik Kemenag Lampung yang berada di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan.  Theo memberikan uang Rp700 juta kepada Lukman dan Theresa demi menguasai lahan tersebut. “Nilai kerugian, sebagaimana penilaian aset oleh KPKNL dan berdasarkan penghitungan kerugian negara dari Kantor Perwakilan BPKP Lampung,” jelas Masagus di Kejati Lampung, Senin 30 Juni 2025 malam. 

Menurut dia, Theo terlibat dalam kasus dugaan korupsi atas penerbitan hak atas tanah di atas Sertifikat Hak Pakai Nomor 12/NT/1982 di Desa Pemanggilan.  Penetapan status tersangka terhadap Theo setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup. “Atas dasar tersebut, tim penyidik menemukan adanya manipulasi data yang dilakukan mantan Kepala BPN Lampung Selatan tahun 2008 oleh Lkm atau tersangka sebelumnya,” kata Masagus.

Demikian perkembangan penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerbitan Hak Atas Tanah di atas Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982 yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Penyidik Pidsus Kejati Lampung telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Theo Stevenus Sulistyo (TSS). Setelah berulangkali menjalani pemeriksaan Tim Penyidik menemukan alat bukti yang cukup yang selanjutnya atas dasar tersebut berkesimpulan menetapkan sebagai tersangka.

Perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait tanah / lahan yang dimiliki oleh Kementerian Agama RI yang berada di Desa Pemanggilan Kecamatan Natar, Lampung Selatan berdasarkan SHP No. 12/NT/1982 dan masih tercatat sebagai aset Kementerian Agama RI beralih kepemilikannya kepada Sdr  Theo Stevenus Sulistyo. 

Atas dasar tersebut selanjutnya tim penyidik melakukan pendalaman atas laporan aduan tersebut dimana fakta yang didapat dalam pemeriksaan pada tahap penyidikan ditemukan adanya manipulasi data yang dilakukan oleh tersangka Kepala BPN sdr Luman yang telah ditahan pada tanggal 25 Juni 2025 di RUTAN Kelas 1 Bandar Lampung Way Hui. Untuk Tresia yang juga telah ditahan pada tanggal 25 Juni 2025 di Rutan Polresta Bandar Lampung.

Tersangka Theo Stevenus Sulistyo merupakan pemodal yang membeli tanah / lahan yang dimiliki oleh Kementerian Agama RI yang berada di Desa Pemanggilan itu berdasarkan SHP No. 12/NT/1982 dan masih tercatat sebagai aset Kementerian Agama RI dengan dua identitas yang berbeda dan dapat dipastikan salah satu identitas tersebut Palsu.

Sehingga akibat dari perbuatan para tersangka ini negara mengalami kerugian sebesar Rp54.445.547.000,- sebagaimana penilaian Aset oleh KPKNL dan berdasarkan penghitungan kerugian negara dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 50 orang saksi, hingga saat ini masih mendalami terkait pihak-pihak yang terlibat serta mengumpulkan alat bukti baik saksi maupun alat bukti lain untuk memperkuat pembuktian guna menemukan tersangka lainnya.

Kejaksaan Tinggi Lampung berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memastikan keadilan dan kepastian hukum. Kami akan terus memberikan informasi perkembangan penanganan perkara ini kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *