Bandar Lampung, sinarlampung.co-Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela, diwarisi hutang hingga Rp1.821.266.150.297,43, per 31 Desember 2024. Sementara, jumlah aset Pemprov Lampung sebanyak Rp13.217.895.642.280,19, dan jumlah ekuitas Rp11.396.629.491.982,76. Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemprov Lampung Tahun Anggaran 2024, pada Senin 30 Juni 2025.
Laporan disampaikan oleh Wagub Jihan, yang menyebutkan tahun anggaran 2024 lalu, Pemprov Lampung mengalami selisih anggaran pendapatan sebanyak Rp1.179.666.193.149,26. Dimana anggaran pendapatan ditargetkan Rp8.631.369.872.980,04 Namun yang tercapai Rp 7.451.703.679.830,78.
Sedangkan selisih anggaran belanja dan transfer dengan realisasi mencapai Rp 1.249.590.082.041,58. Dengan rincian Anggaran belanja dan transfer tercatat Rp 8.756.517.330.866,74, realisasinya Rp7.506.927.248.825,16. Sementara diketahui, bila saldo kas awal per 1 Januari 2024 di angka Rp 125.151.921.972,50, maka saldo kas akhir per 31 Desember 2024 hanya Rp69.897.281.620,32.
Munculnya warisan hutang hingga Rp1,8 triliun itu dikarenakan pada tahun anggaran 2023 lalu kewajiban pemprov sebesar Rp1.534.228.727.018,03. Di tahun 2024, jumlahnya bertambah Rp287.037.423.279,40. Sehingga total Rp1.821.266.150.297,43.
Peninggalan kewajiban Rp 1,8 triliun itu terdiri dari kewajiban jangka pendek Rp872.061.114.720,43, dan kewajiban jangka panjang Rp949.205.035.577. Untuk kewajiban jangka pendek terdiri dari: Pendapatan diterima dimuka Rp 564.018.066,87, bagian lancar utang jangka panjang Rp 180.272.179.777, utang belanja Rp 612.530.446.783,91, dan utang jangka pendek lainnya Rp78.694.470.092,65.
Sedangkan kewajiban jangka panjang sebesar Rp949.205.035.577 sepenuhnya merupakan utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Kabupaten/Kota yang diproyeksi jatuh tempo lebih dari 12 bulan. Terkait pembagian DBH pajak daerah, Pemprov Lampung dan 15 Pemkab/Pemkot telah membuat Berita Acara Kesepakatan Bersama Nomor: 900.1.14.5/5171/VI.02/2024 tanggal 10 Oktober 2024 mengenai skema penyalurannya.
Dan diperkuat dengan Surat Keputusan Gubernur Lampung –saat itu Pj Gubernur Samsudin- Nomor: G/693/VI.02/HK/2024 tentang Penetapan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024, tertanggal 25 Oktober 2024.
Skema penyaluran DBH yang telah disepakati tersebut adalah :
1. DBH Pajak Daerah triwulan II TA 2024, waktu pembayarannya TA 2026, senilai Rp267.914.892.610.
2. DBH Pajak Daerah triwulan III TA 2024, waktu pembayarannya TA 2027, senilai Rp291.113.780.731.
3. DBH Pajak Daerah triwulan IV TA 2024, waktu pembayaran tahun anggaran 2028, senilai Rp390.176.362.236.Utang Transit Haji
Disisi lain, terdapat 7 dari 15 Pemkab/Pemkot se-Lampung yang memiliki utang kepada Pemprov Lampung mengenai bantuan ongkos transit daerah calon jamaah haji. Bantuan ongkos transit daerah calon jamaah haji itu telah terjadi sejak beberapa tahun silam. Tercatat terjadi di tahun anggaran 2017, 2018, 2019, 2023, dan 2024. Jumlahnya sebesar Rp 11.950.478.951,95.
Daerah yang masih berutang dana bantuan ongkos transit daerah calon haji tersebut yaitu:
1. Pemkot Bandar Lampung sebesar Rp5.812.410.000.
2. Pemkab Lampung Tengah sebesar Rp1.084.488.000.
3. Pemkab Lampung Utara sebesar Rp4.447.680.270.
4. Pemkab Tulang Bawang sebesar Rp18.570.000.
5. Pemkab Tulang Bawang Barat sebesar Rp 11.486.202.
6. Pemkab Pesisir Barat sebesar Rp 26.801.138.
7. Pemkab Pesawaran sebesar Rp 609.096.000. (red)
Tinggalkan Balasan