Proyek Tanggul Rp2,6 Miliar di Way Ratai Diduga Gunakan Batu Sungai dan Minim Pengawasan

Pesawaran, sinarlampung.co – Proyek pembangunan tanggul sungai senilai Rp2,6 miliar di Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, diduga sarat penyimpangan. Warga setempat menuding pelaksana proyek menggunakan material batu yang diambil langsung dari sungai sekitar lokasi, bukan material sesuai spesifikasi yang seharusnya dibeli.

 

Rumli, warga yang rumahnya berada tak jauh dari lokasi proyek, mengaku mengikuti langsung proses pengerjaan sejak awal. Ia menyebut adanya indikasi penyimpangan yang kuat dalam pelaksanaan proyek tersebut.

 

“Saya orang sini, rumah saya dekat proyek. Saya lihat sendiri dari awal pengerjaan dan saya dokumentasikan. Mereka pakai batu dari sungai, dikumpulkan pakai alat berat seperti ekskavator,” ujar Rumli kepada wartawan, Jumat, 4 Juli 2025.

 

Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Adi Jaya Lampung Konstruksi dengan anggaran sebesar Rp2.683.367.900. Proyek ini berada di bawah pengawasan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung. 

 

Namun, menurut Rumli, papan informasi proyek tidak mencantumkan alamat pelaksana, menimbulkan kecurigaan bahwa perusahaan tersebut tidak kredibel.

 

“Nilainya miliaran, tapi mereka malah pakai batu dari sungai. Padahal, seharusnya batu itu dibeli sesuai RAB karena proyek ini penting untuk menahan tebing sungai agar tidak longsor saat banjir. Kalau asal ambil dari alam sekitar, bisa rusak lagi dan merusak ekosistem,” tegasnya.

 

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak terkait. “Selama ini saya pantau, tidak pernah terlihat ada konsultan pengawas maupun pihak dinas datang ke lokasi. Yang ada hanya para pekerja. Spesifikasi proyek ini patut dipertanyakan,” ujarnya.

 

Rumli menegaskan, warga berencana menghentikan sementara aktivitas proyek jika tak kunjung ada penjelasan dari konsultan pengawas. Mereka meminta desain gambar proyek agar bisa melakukan pengawasan secara lebih akurat.

 

“Kalau tidak ada kejelasan, kami akan minta pekerjaan dihentikan dulu. Kami butuh transparansi, karena ini proyek pemerintah dan diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ancamnya.

 

Menurut Rumli, penimbunan sudah dimulai hari ini, dan bahan yang digunakan juga diambil dari tepi sungai serta memanfaatkan tanggul lama yang dibangun pada 2006 di belakang rumah warga.

 

Pantauan tim media di lapangan juga menunjukkan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi, memperkuat dugaan bahwa pelaksanaan proyek tidak sesuai ketentuan. (Mahmuddin)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *