Ajaib Satu Tahun Tidak Pernah Masuk Kerja Enam ASN Pemda Tulang Bawang Barat Tetap Gajian, Jadi Temuan BPK

Tulang Bawang Barat, Sinarlampung.co-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan ketidaksesuaian pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tulangbawang Barat sebesar Rp337.689.000. Selama sau tahun enam ASN itu tidak pernah ngantor tapi gaji dibayarkan lunas hingga Tunjangan dan THR.

 

Temuan ini terungkap dalam pemeriksaan BPK atas realisasi anggaran belanja pegawai tahun 2024.Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat telah menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp369.677.432.216, dengan realisasi Rp360.357.063.424 (97,48%). Dari jumlah tersebut, belanja gaji dan tunjangan ASN yang dianggarkan sebesar Rp236.863.116.143 direalisasikan sebesar Rp232.466.246.631 (98,14%).

 

Data LHP BPK Perwakilan Lampung, menyebutkan ditemukan enam orang pegawai di enam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak melakukan presensi kehadiran dari bulan Desember 2023 hingga Desember 2024.

 

Keenam pegawai tersebut adalah SNS (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), SNT (Sekretariat Daerah Bagian Kesejahteraan Rakyat), MD (Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan), RS (Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana), AS (Badan Pendapatan Daerah), dan Ban (Dinas Sosial).

 

Akibatnya, gaji keenam pegawai tersebut tetap dibayarkan meskipun mereka tidak masuk kerja, sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp337.689.000,-.Keenam pegawai tersebut kini diwajibkan mengembalikan uang negara tersebut, termasuk gaji, THR, dan gaji ke-13. 

Rinciannya:

SNS (Rp22.737.800,-), 
SNT (Rp51.650.800,-), 
MD (Rp69.127.600,-), 
RS (Rp52.042.800,-), 
AS (Rp69.496.200,-), 
dan Ban (Rp72.633.800,-).

 

Dari enam ASN tersebut, kasus AS menarik perhatian karena berdasarkan keterangan Kepala Bapenda, yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi pegawai Bapenda sejak 2021 dan diduga bekerja di Kecamatan Way Kenanga. Namun, pihak Kecamatan Way Kenanga membantah adanya pegawai atas nama AS. 

 

Hingga pemeriksaan BPK berakhir, keberadaan AS masih belum diketahui. BPK merekomendasikan Bupati Tulangbawang Barat untuk memerintahkan Inspektur, kepala SKPD terkait, dan Kepala BKPSDM untuk memproses enam PNS tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, menetapkan kelebihan pembayaran gaji, dan segera menyetorkan ke Kas Daerah. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *