Bandar Lampung, sinarlampung.co-Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Drs. H. Mukhlis Basri, mengatakan pihaknya akan memanggil Kepala Dinas Perkim, terkait dugaan mark up anggaran proyek tahun 2024. Hal itu merespons laporan masyarakat, aksi unjuk rasa LSM, serta pemberitaan media soal dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Perkim.
“Kita jadwalkan hearing dengan Perkim. Kami ingin memastikan anggaran yang dikucurkan dari APBD digunakan sebagaimana mestinya. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, tentu akan kami tindaklanjuti,” ujar Mukhlis di Gedung DPRD Lampung, Selasa 8 Juli 2025.
Menurutnya, Komisi IV akan meminta penjelasan detail soal rincian anggaran, proses lelang, pelaksanaan proyek, hingga pengawasan di lapangan. Mukhlis memastikan pemanggilan ini bagian dari fungsi pengawasan DPRD agar tidak ada penyalahgunaan dana publik. “Hasil rapat bisa kami teruskan ke penegak hukum jika diperlukan,” katanya.
Unjukrasa LSM
Sebelumnya, LSM Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) Provinsi Lampung mengungkap dugaan penyimpangan dalam sejumlah proyek fisik di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Lampung tahun anggaran 2024.
Melalui pernyataan resmi yang diterima redaksi, GEMBOK menyoroti empat proyek yang dianggap bermasalah secara teknis maupun administratif. Lembaga antikorupsi ini menilai ada potensi mark-up anggaran, penyalahgunaan kewenangan, hingga kerugian negara dalam pelaksanaannya.
Berikut proyek-proyek yang disorot:
Pembangunan GOR Saburai PKOR Way Halim
HPS: Rp 3.488.286.826
Pemenang: CV Abdi Karya Pratama
Nilai Kontrak: Rp 3.449.980.000
Rehabilitasi Gedung Sesat Pasar Kreatif dan Seni Komplek PKOR Way Halim
HPS: Rp 1.299.996.193
Pemenang: CV Lembak Indah
Nilai Kontrak: Rp 1.286.000.000
Rehabilitasi Aula Gedung Atlet Pemuda dan Pelajar (Bypass)
HPS: Rp 899.994.581
Pemenang: KEENAN UTAMA MANDIRI
Nilai Kontrak: Rp 886.000.000
Pembangunan Laboratorium Universitas Tulang Bawang
HPS: Rp 3.498.173.965
Pemenang: CV Nacita Karya
Nilai Kontrak: Rp 3.465.000.000
Menurut Gembok, nilai kontrak yang hanya berselisih tipis dari pagu anggaran (HPS) menandakan dugaan permainan harga dan pengondisian lelang. Mereka menyebut proyek-proyek ini dipaksakan demi keuntungan tidak wajar.
“Terkesan ada pihak-pihak tertentu yang memaksakan keuntungan sebesar-besarnya, padahal nilainya sangat fantastis dan tidak rasional. Ini berpotensi merugikan negara dan harus segera diusut tuntas,” tulis Gembok dalam pernyataannya.
Ketua LSM GEMBOK, Andre Saputra, menyebutkan pihaknya akan melaporkan secara resmi dugaan kejanggalan ini kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk dorongan kepada pemerintah provinsi agar menindak tegas setiap indikasi pelanggaran dalam pengelolaan anggaran publik.
“Kami akan menyampaikan laporan resmi kepada Gubernur Lampung dalam waktu dekat. Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas anggaran. Rakyat butuh pembangunan yang jujur, bukan proyek abal-abal yang hanya menguntungkan segelintir orang,” ujar Andre.
Gembok juga mendorong aparat penegak hukum untuk menyelidiki potensi pelanggaran hukum dalam proyek-proyek tersebut. Mereka mengajak masyarakat dan media untuk ikut serta dalam mengawasi penggunaan uang rakyat. “Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab. Jangan biarkan praktik busuk ini terus berulang di tengah harapan masyarakat akan perubahan,” kata Andre.
Dikonfirmasi terkait dugaan Mark Up pada beberapa item proyek yang diduga bermasalah, Kepala Dinas Perkim Thomas Edwin, Sekretaris Tony Ferdinansyah hingga para Kepala Bidang, memilih bungkam. Tak satupun pejabat Perkim bersedia memberikan konfirmasi. (Red)
Tinggalkan Balasan