Ketahuan Memanen Sawit Milik PT SIP, Tiga Pria di Tuba Terancam 7 Tahun Bui

Tulang Bawang, sinarlampung.co – Tiga warga ditangkap karena mencuri buah sawit milik PT Sumber Indah Perkasa (SIP) di Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Aksi pencurian terjadi Rabu, 2 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB dan diungkap oleh Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang.

 

Ketiga pelaku yakni VA (30), warga Lampung Tengah; AA (38) dan AS alias KS (34), keduanya warga Kecamatan Gedung Aji Baru, Tulang Bawang. VA berprofesi petani, AA wiraswasta, dan AS juga petani.

 

Barang bukti yang disita berupa 291 tandan buah sawit, satu obrok drum plastik biru, serta dua alat panen jenis dodos dan tojok.

Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam dua tahap penangkapan di lokasi berbeda.

 

VA ditangkap terlebih dahulu saat mencuri di kebun sawit PT SIP pada Rabu malam, pukul 22.00 WIB. Setelah pengembangan, petugas menangkap AA dan AS pada Selasa pagi, 8 Juli 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di Kampung Sumber Jaya.

 

“Ketiganya kini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang,” kata Kapolsek Penawartama Iptu Harizal, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah.

 

Pihak PT SIP melaporkan kejadian itu ke polisi, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta. Semua buah sawit hasil curian berhasil diamankan sebagai barang bukti.

 

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *