Tanggapi Aspirasi LSM Lampung, DPR RI Sepakati Ukur Ulang Lahan PT SGC

Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dugaan pencaplokan lahan oleh PT Sugar Group Companies (SGC) dan anak-anak perusahaannya kembali mencuat. Perusahaan ini disinyalir menguasai lahan melebihi batas Hak Guna Usaha (HGU) yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.

 

Menyikapi persoalan tersebut, tiga lembaga swadaya masyarakat asal Lampung—yakni Komunitas Aksi Rakyat (Akar), Koalisi Rakyat Madani (Keramat), dan Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank)—menyuarakan aspirasi mereka ke DPR RI. Suara mereka akhirnya didengar melalui Rapat Kerja (Raker) antara Komisi II DPR RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Gedung DPR RI, Rabu (9/7/2025).

 

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan bahwa langkah awal yang harus dilakukan adalah pengukuran ulang lahan PT SGC sebelum diambil tindakan lebih lanjut.

 

Hal senada disampaikan oleh Anggota DPR RI asal Lampung, Zulkifli Anwar, yang sejak awal konsisten memperjuangkan agar pengukuran ulang dilakukan demi menegakkan keadilan agraria di Provinsi Lampung.

 

“Biaya ukur ulang lahan PT SGC dapat ditanggung oleh Kementerian ATR/BPN karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak di Provinsi Lampung,” ujar Zulkifli Anwar.

 

Menanggapi respons DPR RI, Aliansi Tiga LSM menyampaikan apresiasi atas langkah nyata parlemen dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran oleh PT SGC, yang dinilai merugikan negara dan masyarakat Lampung.

 

“Kami, tiga lembaga, sangat mengapresiasi kinerja DPR RI, di mana suara aspirasi pengaduan masalah HGU SGC didengar dan ditindaklanjuti secara tegas,” ujar Indra Musta’in, Ketua Akar Lampung, saat ditemui di kantornya, Rabu (9/7/2025).

 

Komisi II DPR RI dijadwalkan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 15 Juli 2025. RDPU ini akan melibatkan tiga LSM tersebut, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Lampung, dan pihak PT SGC guna membahas langkah tegas selanjutnya.

 

“Jika terjadi ukur ulang, harus dilakukan oleh tim independen sehingga benar-benar sesuai dengan HGU asli yang ditetapkan pemerintah. Tiga lembaga akan ikut turun langsung untuk mengawal proses pengukuran ulang tersebut,” tegas Romli, Ketua LSM Pematank.

 

Sebelumnya, RDPU serupa telah digelar pada 2 Juli 2025. Rapat itu diikuti oleh DPR RI, tiga LSM, Dirjen ATR/BPN, dan perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung. Dalam forum tersebut, seluruh peserta sepakat untuk menindaklanjuti persoalan HGU PT SGC secara serius. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *