Tanggamus,Sinarlampung.co – Meninggalnya SZ, tahanan Rutan Kota Agung pada 5 Juli 2025 lalu memicu polemik antara Kejaksaan Negeri Tanggamus dan Pengadilan Negeri Kota Agung.
Kepala Kejari Tanggamus, Adi Fakhrudin menegaskan, SZ dipulangkan dari RSUD Batin Mangunang karena dinyatakan sembuh dari DBD oleh tim medis rumah sakit.
“Pada 4 Juli SZ sudah boleh pulang dan rawat jalan berdasarkan rekam medik dari dr. Imran. Jadi kami bawa kembali ke Rutan Kota Agung,” ujar Adi, Kamis (10/7/2025).
Adi menepis tudingan bahwa SZ masih sakit saat dikembalikan ke rutan. Menurutnya, keputusan itu bukan sepihak karena sudah mendapat persetujuan dari anak SZ, Dendi Adha Rifki.
“Rekam medik menyatakan SZ boleh rawat jalan, dan anaknya pun setuju untuk rawat jalan pada 14 Juli nanti,” jelasnya.
Adi juga menyebut, SZ merupakan tahanan pengadilan, sehingga pengawasan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengadilan Negeri Kota Agung.
“Kami hanya pelaksana. Pengawasan SZ ada di PN,” tegasnya.
Namun pernyataan tersebut langsung dibantah Humas PN Kota Agung, Andina Naverda. Menurutnya, eksekusi dan pengawasan tahanan berada di tangan Kejari dan Rutan Kota Agung.
“PN hanya menyidangkan perkara. Eksekutor dan pengawasnya adalah Kejaksaan. Kalau sudah di Rutan, ya tanggung jawab Rutan,” kata Andina saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, PN hanya mengeluarkan surat bantaran untuk SZ agar bisa berobat sampai sembuh. Setelah terdakwa dinyatakan meninggal dunia, pihak PN hanya datang untuk menandatangani surat kematian.
“Soal membawa jenazah pulang itu bukan SOP kami. Kami hanya memastikan secara administrasi bahwa terdakwa memang telah meninggal,” pungkasnya.
Dengan meninggalnya SZ, PN menyatakan perkara hukum yang menjerat SZ resmi gugur. Namun hingga kini, polemik siapa pihak yang lalai atas kematian SZ masih menjadi tanda tanya besar.(Wisnu)
Tinggalkan Balasan