Tanggamus,Sinarlampung.co – Sejumlah persoalan di balik operasional Kolam Renang Kok Happy Family, yang terletak di Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, mulai terungkap ke publik. Selain masalah legalitas lahan yang belum tuntas secara hukum, usaha tersebut juga diduga menyebabkan pencemaran lingkungan dan pelanggaran terhadap aturan eksploitasi air tanah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kolam renang yang cukup populer di kawasan tersebut berdiri di atas tanah yang status hukumnya masih dalam proses penyelesaian.
Tidak hanya itu, aktivitas usaha ini disebut telah berdampak buruk pada lingkungan sekitar, terutama akibat limbah yang mencemari area pertanian milik warga. Beberapa petani mengeluhkan penurunan hasil panen akibat rusaknya lahan oleh air limbah yang diduga berasal dari kolam renang tersebut.
Masalah lain yang menjadi sorotan adalah dugaan eksploitasi air tanah tanpa izin resmi. Pengelola kolam renang ditengarai melakukan pengeboran untuk memenuhi kebutuhan air tanpa melalui prosedur perizinan yang sesuai peraturan.
Menanggapi hal ini, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanggamus menegaskan bahwa pemanfaatan air tanah untuk kepentingan komersial wajib mengantongi izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi dan disertai kewajiban membayar pajak yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Jika tidak ada bukti pembayaran pajak dan perizinan yang sah, maka itu merupakan pelanggaran terhadap aturan pemanfaatan sumber daya air,” ujar seorang pejabat DLH.
Di sisi lain, pihak perizinan terpadu satu pintu mengakui bahwa izin usaha diberikan berdasarkan kelengkapan administrasi, tanpa mengetahui bahwa lahan tersebut masih dalam proses sengketa. Mereka menyatakan bahwa informasi hukum baru diketahui setelah izin usaha terbit.
“Kami menunggu arahan dari instansi terkait untuk langkah selanjutnya,” ujar seorang petugas.
Investigasi lebih lanjut oleh media juga menemukan bahwa usaha ini hanya tercatat membayar pajak untuk kategori kolam renang. Tidak ada data yang menunjukkan pembayaran pajak terkait pemanfaatan air tanah, yang seharusnya menjadi bagian dari kewajiban usaha yang menggunakan sumber daya alam secara langsung.
Situasi ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa eksploitasi air tanah tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Warga setempat bersama sejumlah aktivis lingkungan mendesak agar aparat penegak hukum, DLH, dan Dinas ESDM segera turun tangan. Mereka menuntut penghentian praktik ilegal, pemulihan lingkungan, serta penegakan hukum yang adil untuk semua pelaku usaha.
“Kami ingin keadilan. Jangan sampai pengusaha yang tidak taat aturan malah dibiarkan, sementara masyarakat yang jadi korban,” tegas salah satu warga yang ikut menyuarakan keberatan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Kolam Renang Kok Happy Family belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan yang dilayangkan.(Wisnu)
Tinggalkan Balasan