Bandar Lampung, sinarlampung.co-Direktur Masyarakat Peduli Demokrasi dan Hukum ( MPDH) Jupri Karim mendukung penuh langkah mantan Ketua KPU Tulang Bawang Lampung Reka Punata dan rekan-rekan dalam melakukan prapradilan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan permohonan agar Kejagung segera menetapan tersangka kepada Bos PT Sugar Group Compani, yakni Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf terkait kasus suap di Kejagung RI beberapa waktu yang lalu.
“Langkah Bung Reka dkk ini menarik perhatian publik apalagi saat ini rakyat yakin dengan pemerintahan Presiden Prabowo- Gibran dalam penegakan hukum di republik ini. Tentu ini sangat mendapat apresiasi dari rakyat Lampung khususnya umumnya Indonesia,” ujarnya.
Sebagaimana problem hukum selama ini, imbuh Jupri, tidak aneh lagi bahwa hukum kita ibarat pedang tajam ke bawah tumpul ke atas ketimpangan hukum sangat mencolok selama ini. “Semoga saja di era pemerintahan Pak Prabowo saat ini semakin menuju arah perbaikan sehingga menumbuhkan harapan baru bagi para pencari keadilan di negeri ini,” harapnya.
PT. SGC selama ini bukan hal yang asing di kalangan masyarakat Lampung teruma pada masa Pemilihan kepala daerah ( Pilkada) di Lampung, namun tidak pada Pilkada tahun 2024 yang lalu, peta politik sudah berubah sehingga Gubernur Lampung saat ini (Pak Mirzani) sepertinya tidak dalam gurita SGC.
“Nah jika bos gula tersebut sudah jadi TSK maka APH tentu dapat dengan mudah melakukan pengembangan atas kasus-kasusnya selama ini. Semangat Bung Reka dan kawan-kawan sejalan dengan yang ada pada kami di MPDH sama-sama mengimpikan keadilan hukum yang adil tanpa pandang bulu ( equality before the law),” tuturnya.
Ditegaskan Jupri, rakyat saat ini menunggu janji kampanye pak presiden tempo dulu. Bahwa beliau akan mengejar para koruptor sampai ke antartika.“Semoga saja bisa disapu habis semua koruptor dari yang kecil- kecil di kantor (pungli dll) sampai ke yang kelas kakap, harap pria yang selalu getol menyuarakan keadilan bagi rakyat itu,” ujarnya
Untuk diketahui, Reka Punnata Cs melayangkan gugatan permohonan praperadilan dan telah teregistrasi dengan Nomor Perkara 77/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel Jum’at 4 Juli 2025 pukul 09.00 Wib diagendakan persidangan perdana praperadilan. (Red)
Tinggalkan Balasan