Pesawaran, sinarlampung.co – Proyek peningkatan ruas jalan di Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Lampung, yang menelan anggaran sebesar Rp11,9 miliar, menuai sorotan tajam dari warga. Pasalnya, bangunan talud penahan tanah (TPT) yang baru selesai dibangun justru sudah ambrol, diduga akibat tidak sesuai spesifikasi teknis.
Sejumlah warga menyayangkan kondisi proyek yang belum lama selesai namun sudah rusak. Minimnya pengawasan dari Dinas PUPR Pesawaran serta konsultan pengawas yang dinilai “seperti siluman” alias sulit ditemui, disebut menjadi penyebab proyek terkesan dikerjakan asal-asalan.
“Kalau desain TPT tidak mempertimbangkan kondisi tanah dan air di lokasi, potensi longsor jelas tinggi. Misalnya, kalau tebing terlalu curam atau tidak dilengkapi drainase memadai, air hujan bisa membuat tanah jadi labil,” ujar Mahmuddin, seorang aktivis masyarakat anti korupsi yang mengaku sudah berkonsultasi dengan ahli konstruksi.
Mahmuddin juga menyoroti konstruksi yang tidak sesuai standar. Ia menyebut penggunaan material yang tidak berkualitas dan pemadatan tanah yang kurang optimal menjadi faktor penyebab kerusakan.
Tak hanya itu, Mahmuddin juga menegaskan pihaknya akan mengawal ketebalan hotmix yang belum digelar di ruas jalan tersebut. Ia mengacu pada ketentuan umum untuk jalan kabupaten, yang memiliki ketebalan hotmix antara 5–7 cm untuk jalan kolektor, dan 7–10 cm untuk jalan arteri. Sementara untuk jalan lingkungan, ketebalannya bisa lebih tipis, yakni 3–5 cm.
“Semuanya tergantung kelas jalan dan beban lalu lintasnya. Ini penting untuk dicek agar tidak ada penyimpangan,” tegasnya.
Selain TPT, proyek rigid beton di ruas jalan Kububatu–Kota Jawa juga tak luput dari kritikan. Banyak bagian beton mengalami retak-retak. Mahmuddin mempertanyakan metode konstruksinya yang tampak tidak menggunakan besi tulangan.
“Heran, masa iya pekerjaan rigid beton tanpa besi? Apakah memang desainnya seperti itu?” ujarnya.
Atas sejumlah temuan tersebut, Mahmuddin dan rekan-rekannya dari Masyarakat Anti Korupsi mendesak Komisi III DPRD Kabupaten Pesawaran turun tangan.
“Kami minta TPT sepanjang 300 meter itu dibongkar ulang. Bangunannya menggantung di atas tebing dan sangat rawan. Indikasi praktik KKN dalam pengerjaan proyek ini harus diusut tuntas,” pungkasnya. (Red)
Tinggalkan Balasan