Pria di Payakumbuh Aniaya Istri Ustadjah Puput Dengan Martil dan Gunting, Ditangkap 2×24 Jam

Padang, sinarlampung.co- Ustadzah pengajar Al-Qur’an di Ma’had Tahfidz Hubbul Qur’an Payakumbuh, Sumatera Barat, Wahyuni Putri (36) alias Puput, cidera berat dianiaya suaminya, Rino alias Monok (39). Ustajah Puput, mengalami penganiayaan berat dan menjalani operasi dibagian kepala, akibat pukulan palu dan tancapan gunting yang dilakukan oleh suaminya sendiri, diduga dalam pengaruh narkoba, di Nagari Sungai Beringin, Kecamatan Payakumbuh, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, pada Senin dini hari 30 Juni 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.

 

Kepala Ma’had Tahfidz Hubbul Qur’an Payakumbuh, Ustadz Abu Alya, Lc, mengatakan kejadian bermula saat korban tengah tertidur lelap. “Korban dibekap menggunakan bantal, lalu kepala dipukul berulang kali dengan palu besi. Tak hanya itu, pelaku juga menggunting daun telinga korban dan menusuknya dengan ujung gunting, menyebabkan retak pada tengkorak dan luka berat yang mengancam nyawa,” ujar Abu Alya.

 

Usai melakukan aksi brutalnya, itu pelaku mematikan lampu rumah dan melarikan diri dengan membawa sepeda motor serta ponsel korban. Dalam kondisi bersimbah darah dan setengah sadar, korban masih sempat menyelamatkan diri dengan keluar rumah dan meminta bantuan tetangga. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Adnan WD Payakumbuh.

 

Melihat kondisi korban yang sangat parah, rumah sakit merujuk Wahyuni ke Rumah Sakit Otak Mohammad Hatta (RSOMH) di Bukittinggi, dan segera menjalani operasi besar. “Alhamdulillah, operasi telah dilakukan menjelang Maghrib hingga Selasa pagi. Kami mengucapkan terima kasih atas segala doa dan bantuan masyarakat,” ujar pihak keluarga di RSOMH, Selasa 1 Juli 2025.

 

Hingga kini korban masih menjalani perawatan intensif di ruang HCU. Pihak keluarga telah melaporkan kejadian ini ke Polres Payakumbuh dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat, perampokan, serta pelanggaran Undang-Undang Narkotika.

 

Pelaku Ditangkap

 

Rino alias Monok (39), warga Nagari Sungai Beringin, Kecamatan Payakumbuh, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, diringkus polisi setelah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, seorang guru mengaji dan pengajar sekolah swasta. Informasi di kepolisian menyebutkan bahwa kekerasan terjadi saat Rino, yang diduga pengguna narkoba, dipergoki mencuri emas dari rumah kakak iparnya (kakak korba,red) yang bersebelahan dengan rumah korban.

 

Pasca kejadian, pelaku sempat kabur dan bersembunyi di rumah keluarganya di Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota Sumatera Barat. Pelaku ditangkap Rabu 2 Juli 2025 pagi. Pelaku diserahkan pihak keluarga ke Mapolres Payakumbuh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Benar, pelaku sudah kita amankan, dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan di Polres Payakumbuh. Pelaku datang ke kantor Polisi diantar keluarganya,” ujar Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo didampingi Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Wiko Satria Afdal, Rabu 2 Juli 2025.

 

Ricky Ricardo menjelaskan, korban WP mengalami luka parah di bagian kepala dan telinga, hingga harus menjalani operasi. Sementara pelaku kini ditahan untuk keperluan penyidikan. “Hubungan antara pelaku dan korban adalah pasangan suami istri sah. Tindakan penganiayaan terjadi saat korban tidur. Pelaku menggunakan palu besi. Korban mengalami luka cukup serius hingga harus dioperasi,” jelas Ricky Ricardo

 

Terkait kemungkinan penggunaan narkoba oleh pelaku, tambah Wiko, polisi menyatakan masih fokus pada perkara utama yakni KDRT. “Sementara ini kami fokus pada kasus kekerasan dalam rumah tangga terlebih dahulu. Untuk dugaan lain, akan kita tindak lanjuti kemudian,” ujar Wiko.

 

Dalam pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Payakumbuh, pelaku H-S mengakui telah melakukan kekerasan karena emosi setelah dituduh mencuri. “Saya kalap karena dituduh istri saya mencuri uang dan barang milik kakaknya. Padahal saya memang sempat ambil tanpa izin, tapi tidak untuk disalahgunakan,” ujar Pelaku di hadapan penyidik.

 

Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya akan memproses kasus ini secara tuntas. “Pelaku telah mengakui perbuatannya. Kami juga sudah mengamankan barang bukti berupa palu besi, sweater berlumuran darah, dan sarung bantal. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan sesuai prosedur,” tegas Wiko. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *