Tanggamus, sinarlampung.co – Dua siswi SMA di Kabupaten Tanggamus, ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kasus pencurian emas senilai ratusan juta rupiah. Kedua pelajar berinisial AN (18) dan DY (17), warga Kecamatan Kota Agung Timur, diduga turut membantu menjual barang hasil curian.
Selain AN dan DY, polisi juga mengamankan dua pria lainnya, yakni RA (20) dan HI (19), yang diduga berperan sebagai penadah emas curian. Mereka semua diamankan bersama pelaku utama berinisial MR alias Pemas (22), warga Kecamatan Kota Agung.
“Pelaku utama MR alias Pemas kami amankan, termasuk para penadah hasil curian, yakni dua laki-laki dan dua pelajar perempuan yang masih di bawah umur,” kata Wakapolres Tanggamus, Kompol Gigih Andri Putranto, kepada wartawan, Senin (15/7/2025).
Kasus ini terbongkar setelah korban, Randy Kurniawan, warga Dusun Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, melapor ke polisi pada 4 Juli 2025. Saat kejadian, rumah korban dalam keadaan kosong karena sedang ditinggal.
“Pelaku MR masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela dan teralis menggunakan blencong. Setelah berhasil masuk, pelaku mencuri emas seberat 83 gram, uang tunai belasan juta rupiah, serta barang berharga lain,” jelas Gigih.
Total kerugian diperkirakan mencapai Rp150 juta. Emas hasil curian kemudian dijual MR dengan bantuan RA dan HI. Dalam proses penjualan itulah, dua siswi SMA tersebut dilibatkan oleh HI.
“Pelaku HI mengaku mengenal AN dan DY dari pergaulan di pantai, lalu menawarkan imbalan uang sebesar Rp500 ribu jika bersedia membantu menjual emas curian,” kata Gigih.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, mengungkapkan bahwa pelaku MR merupakan residivis kasus penipuan sepeda motor dan pencurian. Ia juga mengaku sempat mengonsumsi narkoba sebelum menjalankan aksinya.
“MR menggunakan uang hasil curian untuk bermain judi slot dan membeli sabu,” ujarnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas, nota pembelian, uang tunai Rp10,9 juta, beberapa unit ponsel, serta alat-alat seperti tabung skomper bensin, selang, mangkuk emas, dan blencong.
Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara empat penadah, termasuk dua siswi SMA, dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara. (*)
Tinggalkan Balasan