Kejari Tanggamus Gagas Program Pasca Restorative Justice “Propas RJ” bagi Mantan Pelaku Tindak Pidana

Tanggamus, sinarlampung.co – Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A., melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama tentang Program Pasca Restorative Justice atau “Propas RJ”. Penandatanganan dilakukan bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus, Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus, Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus, serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanggamus. Rabu (16/07/2025)

 

Dr. Adi Fakhruddin menjelaskan bahwa Propas RJ merupakan kelanjutan dari penerapan keadilan restoratif oleh Kejari Tanggamus dalam menangani perkara pidana ringan maupun penyalahgunaan narkotika. 

“Dalam perjalanan penegakan hukum, kami menyadari ada perkara yang alat buktinya cukup namun tidak layak untuk disidangkan, karena jika pelaku dipenjara justru menimbulkan dampak yang lebih luas bagi kehidupan sosialnya,” terangnya.

 

Ia menekankan, penyalahgunaan narkotika adalah masalah serius yang mengancam kehidupan individu dan ketertiban masyarakat. Namun, setelah pelaku menjalani proses rehabilitasi, mereka masih membutuhkan dukungan berkelanjutan agar tidak kembali terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkotika (relapse).

 

Melalui Propas RJ, Kejaksaan Negeri Tanggamus berupaya menciptakan program pasca rehabilitasi dan pemulihan dengan menggandeng berbagai pihak untuk memastikan mantan pelaku pidana dapat kembali produktif, bermoral, dan diterima masyarakat. Program ini meliputi:

Pembinaan spiritual dan mental oleh Kemenag Kabupaten Tanggamus,

Konseling lanjutan dan pendampingan psikososial oleh BNNK Tanggamus,

Pelatihan keterampilan kerja oleh Disnaker Kabupaten Tanggamus,

Pengabdian sosial oleh Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus, serta

Monitoring dan evaluasi oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus.

 

Konsep keadilan restoratif sendiri telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, yang menekankan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan tujuan pemulihan, bukan pembalasan. Menurut Adi Fakhruddin, melalui Propas RJ ini, mantan pelaku pidana diharapkan dapat bangkit, memperbaiki diri, dan menjalani kehidupan yang lebih baik tanpa stigma sosial, sehingga tujuan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan dapat tercapai.

“Program ini adalah komitmen kami bersama untuk terus merangkai semangat penegakan hukum yang humanis, demi membangun Tanggamus yang aman, damai, dan bermartabat,” pungkasnya. (Wisnu)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *