Korupsi Anggaran Pembangunan Lapangan Sepak bola Desa Eks Kades Jonsen Ditahan Kejari Lampung Utara

Lampung Utara, sinarlampung.co-Mantan Kepala Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara periode Tahun 2015-2021, Jonsen ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2018 pada pekerjaan lapangan sepak bola Rp570 juta, Selasa 15 Juli 2025 sekira pukul 17.30 Wib.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lampung Utara, M. Azhari Tanjung, didampingi Kasi Intelijen, Ready Mart Handry Royani, mengatakan bahwa penetapan tersangka Jonsen, berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara. “Berdasarkan hasil audit Inspektor Lampung Utara terdapat kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan tersebut senilai Rp434.962.250.- juta,” Ujar M Azhari.

Jonsen, disangkakan melanggar Primer pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Guna kebutuhan penyidikan terhadap penetapan tersangka Jonsen selaku mantan Kepala Desa Sekipi, dilakukan penahanan rutan selama 20 hari kedepan,” katanya. (Red)

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *