Satreskrim Polres Tubaba Ungkap Kasus Pidana KDRT

Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat, (Tubaba) Polda Lampung berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Tiyuh Gunung Menanti Kec. Tumijajar, Kab. Tulang Bawang Barat.

Pelaku diketahui merupakan suami korban inisial ST (48) petani/pekebun, warga Tiyuh Gunung Menanti, Kec Tumijajar, Kab. Tulang Bawang Barat, diamankan setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya SI (48), alamat yang sama dengan Pelaku.

“Korban akhirnya berhasil melarikan diri setelah diselamatkan oleh anaknya FR, dan kemudian mencari pertolongan kepada warga bernama SH dan RI,” ujar Iptu H Tosira. Minggu (20Juli 2025). 

Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, pelaku diduga telah melakukan kekerasan dengan cara mengurung korban di dalam rumah, mengikat leher korban menggunakan rantai besi, serta memukuli korban berulang kali menggunakan tangan dan rantai tersebut.

“Kasat Reskrim menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga dan terus mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan,” tutup Iptu H. Tosira, S.H., M.H. 

Tersangka Dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat menetapkan Pelaku ST sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Sudirman)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *