Kasus Pencabulan sejak Januari 2025 Oknum ASN Dishub Pringsewu Masih Berkeliaran?

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu berinisial A, dilaporkan ke Polda Lampung atas tuduhan melakukan pencabulan terhadap sepupu perempuannya sendiri yang masih berusia 19 tahun. Peristiwa terjadi pada 7 Januari 2025 itu saat istri pelaku berada di rumah, di Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung. Laporan resmi di Polda Lampung dengan nomor: LP/B/30/1/2025/SPKT/Polda Lampung.

Korban (19) warga Sumur Putri, Bandar Lampung, kebetulan saat itu sedang menginap di rumah pelaku atas ajakan istri pelaku. “Saat tiba di rumah itu saya juga merasa heran. Karena kamar yang disediakan dalam kondisi gelap. Kata bibi bahwa lampu kamar tersebut putus dan belum diganti,” ujar korban.

Menurut korban peristiwa terjadi tengah malam sekitar pukul 00.00 WIB, 7 Januari 2025. Pelaku masuk ke kamar, dan sempat menanyakan kenapa korban kenapa belum tidur. Dan pelaku langsung ikut berbaring di samping korban. Pelaku awalnya meminta dipijat dan memberi uang Rp100 ribu. Korban yang merasa tidak nyaman sempat menolak. Namun karena takut, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku. “Refleks saat itu saya langsung menolak. Tapi saya juga takut karena badannya besar,” ujar korban.

Selama proses memijat, pelaku justru meminta korban untuk menyentuh alat vitalnya. Permintaan itu ditolak korban, namun pelaku tetap memaksa dan diduga melakukan tindakan pencabulan. Usai melakukan perbuatan tersebut, pelaku langsung meninggalkan korban di kamar. Keesokan harinya, korban melaporkan kejadian itu kepada ayahnya. Tidak terima atas perlakuan itu sang ayah langsung membuat laporan resmi ke Polda.

Usai melaporkan pihak kepolisian telah menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, termasuk melakukan visum terhadap korban. Namun, ayah korban mengaku kecewa dengan sikap keluarga pelaku yang terkesan melindungi dan bahkan menawarkan jalan damai. “Keluarganya tahu semua, termasuk istrinya, tapi mereka tetap membela pelaku. Saya bahkan ditawari damai, tapi saya tolak,” ujarnya geram.

Sang ayah berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas agar pelaku ditahan dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. “Saya tidak tenang kalau pelaku masih berkeliaran. Harapannya, pelaku bisa segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.

Informasi di Polda Lampung menyebutkan penyidik Polda Lampung secara resmi telah menetapkan oknum PNS Dishub Pringsewu berinisial A, warga Langkapura, Kota Bandar Lampung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan. Namun hingga pelaku belum dilakukan penahanan.

“Kalau ditetapkan sebagai tersangka memang sudah dari beberapa waktu yang lalu. Akan tetapi sampai saat ini tidak ada kejelasan apakah pelaku akan ditahan, pasalnya setiap penyidiknya ditanya nggak ada kejelasan,” ucapnya ayah korban, Rabu, 16 Juli 2025.

ASN Guru dan Kabid Kecamatan Terlibat VCS di Pardasuka 

Warga Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, digegerkan dengan beredarnya video call seks (VCS) berdurasi 19 menit 30 detik yang diduga melibatkan seorang oknum ASN guru SD berinisial EM dan seorang pria berinisial PD, menjabat Kepala Bidang di Kecamatan, 10 Juni 2025 lalu.

Video tak senonoh itu sempat beredar luas usai diunggah melalui akun Instagram @always1956. Namun, akun tersebut kini sudah tidak ditemukan atau diduga telah dihapus. Dalam cuplikan video itu terlihat seorang perempuan tengah mandi sambil memperlihatkan bagian tubuh vitalnya kepada lawan bicara dalam panggilan video.

Informasi warga yang melihat vidio itu menganli si wanita. Mereka menyebut perempuan tersebut adalah EM, seorang guru di salah satu sekolah dasar negeri di Pardasuka. Sementara pria yang menjadi lawan bicara dalam VCS itu diduga adalah PD, yang menjabat Kabid di instansi pemerintahan.

Ketika dikonfirmasi wartawan, EM membantah tudingan telah berselingkuh atau melakukan perbuatan asusila dengan pejabat yang dimaksud. Dia mengklaim bahwa video tersebut merupakan bagian dari komunikasi pribadi antara dirinya dengan sang suami yang sedang bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di Korea Selatan. “Itu video pribadi saya dengan suami. Handphone saya sempat hilang dan ternyata ada yang menyebarkan tanpa izin,” ujar EM kepada wartawan, Selasa 10 Juni 2025.

Sementara PD yang dikonfirmasi wartawan tida merespon. Bahkan pihak sekolah tempat EM mengajar pun belum memberikan pernyataan. Para orang tua murid dan warga sekitar mengaku khawatir dampaknya terhadap dunia pendidikan. Mereka meminta agar pihak berwenang segera menindaklanjuti kasus ini secara objektif dan transparan. “Ini mencoreng dunia pendidikan. Kalau terbukti, harus ada sanksi tegas. Tapi kalau tidak terbukti, nama baik mereka juga harus dipulihkan,” ujar salah satu warga Pardasuka.

Sementara Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu menyatakan akan mengambil tindakan sesuai aturan hukum, jika terbukti pemeran itu adalah oknum guru, karena terjadi pelanggaran etik maupun disiplin. “Nanti akan saya telusuri kebenarannya. Kita lihat terlebih dahulu jenis pelanggarannya,” ujar Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Pringsewu Tomi Yazid, kepada wartawan yang dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Informasi lain menyebutkan, setelah viral dan menjadi gunjingan warga, EM, yang berstatus sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diusir dari rumah suaminya yang berinisial AN. Namun EM dengan tegas membantah tudingan tersebut. “Fitnah,” tulis EM singkat dalam balasan pesan WhatsApp kepada awak media.

Sekretaris Kecamatan Pardasuka, Subur Setio Widodo, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum melakukan pemanggilan terhadap PD, oknum PNS yang turut disebut dalam skandal ini. “Untuk hal itu, saya belum bisa mengeluarkan pernyataan. Saya baru mulai ngantor dan belum bertemu dengan yang bersangkutan,” ungkap Subur saat dikonfirmasi via sambungan telepon. (Red)

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *