Program Koperasi Merah Putih di Lampung Utara Jadi Ajang Pungli Buat Badan Hukum Dipatok Rp2,5 Juta Dinas Koperasi Main Mata Dengan Notaris?

Lampung Utara, sinarlampung.co-Proses pembentukan Koperasi Merah Putih di Lampung Utara diduga dijadikan lahan pungutan liar (Pungli) bagi oknum pejabat Dinas Kadis Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Lampung Utara. Dinas menetapkan notaris berbeda ditiap kecamatan dengan biaya Rp2,5 juta persatu badan hukum atau perdesa. Dinas Koperasi menunjuk empat notaris yang disebar di tiap kecamatan satu notaris, namun tidak melibatkan pengurus koperasi yang dibentuk, Kamis 17 Juli 2025.

Diketahui, Lampung Utara memiliki 232 desa dan 15 kelurahan di 23 kecamatan. “Ini ada kongkalikong oknum Dinas dengan Notaris. Ini Program Pak Prabaowo loh. SesuaiInpres Nomor 09 tahun 2025 tentang pembentukan koprasi merah putih seluruh desa. Ini sepertinya jadi ajang cari untung dari program pembentukan koprasi desa, bayangkan aksi ini tersusun secara rapi. Setiap kecamatan berbeda notaris yang di tunjuk untuk menangani akte notaris yang di buat oleh setiap desa,” kata salah satu ketua pengurus koprasi Merah Putih di Lampung Utara.

Dia mengaku dipaksa membuat akte notaris hanya lewat notaris yang sudah ditentukan oleh Dinas Koperasi. Lebih parah lagi, penunjukan notaris itu tidak melibatkan pengurus koperasi sedikit pun. “Tak ada konfirmasi ke kami, hanya diarahkan ke notaris tertentu yang ditunjuk oleh Dinas,” ujarnya minta jangan disebutkan namanya, Kamis 17 Juli 2025.

Ia juga mengaku harus membayar Rp2,5 juta untuk pembuatan akta koperasi. Angka itu jauh lebih mahal dibanding kabupaten tetangga, seperti di Lampung Tengah yang hanya mematok Rp1,5 juta. “Para notaris itu dibagi berdasarkan dapil wilayah, seolah sudah ada pengaturan tersendiri. Total ada 4 notaris yang ditunjuk dan diarahkan oleh Dinas Koperasi Lampura. Sudah ditentukan notarisnya per wilayah kecamatan. Kami tinggal ikut saja, mau tidak mau,” ujarnya.

Padahal, kata Dia, surat Edaran Dirjen AHU Kemenkum HAM RI Nomor AHU-AH.02-40 Tahun 2025 menyatakan seluruh notaris boleh melayani pendirian dan perubahan anggaran dasar Koperasi Merah Putih tanpa batasan wilayah atau penunjukan. “Dinas Koperasi Lampung Utara didugatelah menabrak aturan pusat itu. Bahkan terkesan kebal hukum, lantaran bertindak seenaknya meski aturan sudah jelasm” katanya.

Kaepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Lampung tara, Tien Rostina, saat ingin dikonfirmasi wartawan sedang tidak ada ditempat. Petugas stafnya kantor Dinas menyebutkan Kadis sedang rapat di Pemda. Dan disarankan datang lagi esok harinya. Wartawna kemudian kembali melakukan konfirmasi pada hari ini Jum’at 18 Juli 2025. “Kadis sedang berada diluar,” kata staf diaminia pegawai lainnya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *