Palembang Sinarlampung.co- Pengadilan Oditur Militer menuntut hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer terhadap Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, prajurit TNI yang terbukti melakukan penembakan hingga menewaskan tiga anggota kepolisian Polres Way Kanan, dilokasi judi sabung ayam. Tuntutan dibacakan Oditur Militer Letkol (Chk) Darwin Butar Butar dalam persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin 21 Juli 2025.
Dalam persidangan, Darwin menyatakan bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. “Terdakwa telah menyiapkan senjata api laras panjang hasil kanibalisasi antara SS1 dan FNC. Senjata ini digunakan untuk menembak Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, Minggu 17 Maret 2025,” ujar Darwin.
Selain pembunuhan berencana, terdakwa juga dinyatakan melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12/1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal serta Pasal 303 KUHP terkait perjudian. “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati serta hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap terdakwa,” tegas Darwin.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kopda Bazarsah menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin 28 Juli 2025 mendatang. “Saya akan ajukan pembelaan, Yang Mulia,” ucap Bazarsah di hadapan majelis hakim.
Sidang dihadiri keluarga ketiga anggota polisi yang tewas. Mereka Sasnia, istri almarhum Kapolsek AKP Anumerta Lusiyanto, Milda Dwi Ani, istri Bripka Petrus Apriyanto, serta Suryalina, ibu kandung Bripda Ghalib, tak kuasa menahan air mata. “Kami sudah berjuang lama mencari keadilan. Harapan kami, hakim juga memutuskan hukuman setimpal,” ujar Sasnia.
keluarga korban berharap majelis hakim menjatuhkan vonis mati sesuai tuntutan Oditur Militer. “Kami ingin keadilan ditegakkan. Semoga putusan hakim nanti sama dengan tuntutan,” ujar Sasnia.
Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, mengaku puas atas tuntutan yang diajukan Oditur Militer. “Kami berterima kasih kepada Oditur. Tuntutan hukuman mati ini menjadi harapan keluarga agar ada keadilan bagi almarhum,” katanya usai persidangan.
Menurut Putri fakta persidangan menunjukkan terdakwa selalu membawa senjata api ilegal setiap kali menggelar judi sabung ayam. “Kami akan mengawal proses persidangan ini sampai putusan akhir,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan