Bandar Lampung, sinarlampung.co – Maraknya aktivitas kelompok Lesbi, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Provinsi Lampung mendapat sorotan sejumlah tokoh masyarakat, agama, dan pemuda. Mereka mendesak pemerintah daerah segera membuat peraturan yang melarang aktivitas kelompok tersebut secara tegas.
Salah satu organisasi yang menyuarakan desakan itu adalah Dewan Pimpinan Daerah Mahasiswa Pancasila (Mapancas) Provinsi Lampung. Ketua Mapancas, Sugirin Tjastoni, menilai keberadaan kelompok LGBT sudah sangat mengkhawatirkan.
“Terdapat puluhan kelompok LGBT di Lampung yang anggotanya mencapai puluhan ribu dan tersebar di berbagai wilayah provinsi,” kata Sugirin, Rabu (23/7/2025). Ia menyebut kelompok ini bahkan terang-terangan menyatakan diri sebagai pendukung komunitas LGBT.
Sugirin menambahkan, kelompok ini tak hanya aktif di dunia nyata, tetapi juga masif di dunia maya.
“Lebih ngeri lagi, mereka sudah menyasar semua elemen masyarakat baik siswa, ASN, Polri, bahkan ada info beberapa tenaga pendidik juga terpapar LGBT,” ujarnya.
Ia menegaskan, aktivitas kelompok ini tidak hanya muncul di kota, melainkan sudah merambah hingga pelosok Lampung. Karena itu, menurutnya, sudah saatnya Pemprov Lampung mengambil langkah hukum.
“Ya. Saya kira Pemprov Lampung sesegera mungkin untuk secepatnya membuat aturan atau perda tentang larangan LGBT. Saya berharap perda tersebut diiringi hukuman bagi mereka yang terlibat dalam aktivitas LGBT di Lampung,” tegas Sugirin.
Mapancas juga mendorong peran aktif tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk memberikan penyuluhan dan edukasi. Hal itu dianggap penting agar masyarakat tidak terpengaruh dan bisa membentengi diri sejak dini.
“Kalau dibiarkan, kelompok ini akan semakin besar dan menjadi ancaman sosial bagi masyarakat,” ujarnya. Ia menilai dampak LGBT sangat negatif, terutama jika menimpa generasi muda.
“Ini persoalan moralitas. Apa jadinya negara kita ini jika generasi mudanya terdampak oleh aktivitas LGBT,” pungkasnya. (***)
Tinggalkan Balasan