Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Pelantikan Camat Way Kenanga, Roby Romansyah, sebagai Plt Kepala Tiyuh Indraloka I menuai sorotan. Penunjukan itu dinilai berpotensi melanggar aturan dan menimbulkan konflik kepentingan.
Ketua LSM Hantam Provinsi Lampung, Nasir, menyampaikan keberatannya atas keputusan tersebut. Ia menilai, jabatan rangkap antara camat dan kepala tiyuh tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pelantikan Roby dilakukan di Balai Tiyuh Indraloka I, Kecamatan Way Kenanga. Acara itu dipimpin langsung oleh Bupati Tulang Bawang Barat, Novriwan Jaya.
Selain Roby Romansyah, dua pejabat tiyuh lain turut dilantik. Yakni, M. Yatim sebagai Pj Kepala Tiyuh Suka Jaya dan Ida Royana, sebagai Pj Kepala Tiyuh Gunung Terang.
Nasir merujuk pada sejumlah aturan seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan SE BKN Nomor 4 Tahun 2019. Ia juga menyinggung larangan rangkap jabatan dan peran camat yang tidak tercantum dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 sebagai Pj kepala desa.
“Salah satu tugas camat adalah pembinaan, pengawasan, dan fasilitasi pengelolaan keuangan desa termasuk dana desa. Jika camat menjadi kepala desa, maka dia akan mengawasi dirinya sendiri,” kata Nasir, Senin (28/07/2025).
Ia mempertanyakan bagaimana Roby Romansyah bisa menjalankan tugas sebagai Plt tanpa memunculkan konflik kepentingan. Apalagi, peran camat semestinya mengawasi tiyuh, bukan memimpinnya.
“Ini jelas-jelas menimbulkan pertanyaan tentang independensi dan objektivitas Roby Romansyah dalam menjalankan tugasnya, dan apakah tidak ada sama sekali SDM di Tubaba sehingga harus menunjuk camat sebagai PLH meskipun harus melanggar aturan,” tambah Nasir.
LSM Hantam meminta pemerintah mempertimbangkan ulang penunjukan Roby sebagai Plt Kepala Tiyuh Indraloka I. Mereka menilai keputusan tersebut rawan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Kami meminta agar pemerintah setempat mempertimbangkan kembali pelantikan ini dan memastikan bahwa tidak ada pelanggaran aturan dan konflik kepentingan,” tegas Nasir.
Ia memastikan, LSM Hantam akan terus memantau perkembangan di lapangan. Mereka berkomitmen untuk menjaga agar kepentingan masyarakat tidak dikorbankan.
Merujuk pada penelusuran informasi publik yang beredar, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melarang rangkap jabatan bagi kepala desa. Aturan ini diperkuat oleh SE BKN Nomor 4 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa PNS, termasuk camat, tidak boleh merangkap sebagai kepala desa atau Pj kepala desa.
Camat sendiri merupakan PNS yang ditunjuk oleh bupati untuk mengemban tugas pemerintahan di tingkat kecamatan. Sementara, Pj kepala desa adalah pejabat sementara yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa.
Berdasarkan ketentuan tersebut, camat tidak diperbolehkan merangkap sebagai Pj kepala desa. Jika tetap dilakukan, maka hal itu termasuk pelanggaran peraturan perundang-undangan dan dapat dikenai sanksi administratif.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Tubaba, Budi Sugiyanto, memilih tak memberi penjelasan detail soal dasar hukum penunjukan camat sebagai Pj kepalo tiyuh. Ia justru meminta wartawan mengonfirmasi langsung ke pihak kecamatan dan Dinas PMT.
“Coba koordinasikan Camat dan Dinas PMT terlebih dahulu,” elaknya saat dihubungi melalui WhatsApp. (Sudirman)
Tinggalkan Balasan