Bandar Lampung, sinarlampung.co-Penegak hukum diminta mengusut dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan gedung nuklir RSUDAM Tanjungkarang yang berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp1,2 miliar lebih. Apalagi tercatat dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024, dan hingga kini belum diselesaikan.
“APH hars gerak cepat dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan pembangunan gedung nuklir di RSUDAM. Karena terindikasi berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya Pemprov Lampung,” kata pengamat kebijakan publik dari PUSKAP Wilayah Lampung, Gunawan Handoko, Minggu 27 Juli 2025 malam.
Menurut Gunawan Handoko, temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menjadi pintu masuk bagi APH untuk menertibkan penggunaan anggaran di lingkungan OPD dan BLUD Pemprov Lampung. Saat dilakukan penyelidikan dan ditemukan minimal 2 bukti penyimpangan, sesegera mungkin dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.
“Kerja cepat APH sangat dibutuhkan sekarang ini, utamanya dalam memberantas berbagai dugaan praktik korupsi. Karena Gubernur Mirza maupun Wagub Jihan mempunyai beban moral yang tinggi untuk melepaskan Lampung dari posisi 10 besar provinsi terkorup di Indonesia. Tanpa kesungguhan APH, memperbaiki tata kelola penggunaan keuangan pemerintah yang zero korupsi, sulit terwujud,” ujar Gunawan Handoko.
Gunawan Handoko jugameminta, semua pihak yang terlibat dalam pembangunan gedung nuklir harus diperiksa oleh APH. “Jangan sampai tebang pilih, karena semua warga negara sama dimata hukum,” katanya.
Untuk diketahui, pembangunan gedung nuklir di RSUDAM terindikasi kuat telah merugikan keuangan Pemprov Lampung sebesar Rp1,2 miliar. Hal itu akibat belum dikenakannya denda kepada CV PP sebagai pelaksana atas keterlambatan pekerjaan senilai Rp370.185.534,39, dan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp896.867.485,74. Total uang pemprov yang mengendap akibat pembangunan gedung nuklir ini mencapai Rp1.267.053.020,13.
Fakta itu diungkap BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemprov Lampung Tahun 2024, Nomor: 17B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 22 Mei 2025.
Seperti diketahui, pada tahun 2024 lalu, Pemprov Lampung menganggarkan belanja modal bangunan dan gedung BLUD sebesar Rp 19.401.664.141,02, yang telah terealisasi senilai Rp 14.142.707.114,94 atau 72,89% dari anggaran.
Untuk RSUDAM terdapat 2 proyek, yaitu pembangunan gedung nuklir senilai Rp 8.385.835.574,90, yang ditangani CV PP berdasarkan kontrak nomor: 000.3.1/7419/VII.01/IX/2024 tanggal 11 September 2024, lalu adendum nomor: 000.3.1/7877/VII.01/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024, juga adendum nomor: 000.3.1/10123/VII.01/XII/2024 tanggal 21 Desember 2024.
Dan proyek pembangunan ruang cathlab sebesar Rp4.975.020.000 yang dikerjakan CV SAN sesuai kontrak nomor: 000.3.3/2074/VII.01/XI/2024 tanggal 1 November 2024 dan adendum nomor: 000.3.3/2098/VII.01/XI/2024 tanggal 4 November 2024.
Pekerjaan pembangunan gedung nuklir yang ditangani CV PP memiliki jangka waktu 105 hari kerja, mulai 11 September hingga 24 Desember 2024. Atas pekerjaannya itu telah dibayarkan uang muka dan termin kesatu sebanyak Rp3.773.626.008,24. dan terdata dalam bukti pengeluaran terakhir nomor: 13557/MG/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.
Putus Kontrak
Pada masa akhir kontrak pembangunan gedung nuklir, PPK melakukan pemutusan kontrak terhadap CV PP. Sebagaimana tertuang dalam BA Pemutusan Kontrak nomor: 000.3.1/185/VII.01/11/2025 tanggal 11 Februari 2025. Saat itu, pekerjaan baru mencapai progres 70,45%.
Pemutusan kontrak dilakukan karena faktanya CV PP memang tidak berkemampuan menuntaskan tugasnya. Dimana hingga berakhirnya waktu pelaksanaan kontrak, pekerjaan masih belum selesai dilaksanakan. Bahkan PPK telah memberikan tambahan waktu pelaksanaan pekerjaan, dengan konsekuensi pengenaan denda keterlambatan yang dihitung sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per hari keterlambatan.
Namun, hingga 11 Februari 2025 CV PP masih belum juga menyelesaikan pekerjaannya. Konsekuensinya, pelaksana pembangunan gedung nuklir RSUDAM itu dikenai denda keterlambatan sebesar Rp370.185.534,39. Ironisnya, hingga akhir pemeriksaan yang dilakukan BPK, denda keterlambatan tersebut belum disetorkan ke kas BLUD.
Sengkarut Gedung Nuklir RSUDAM
Melalui pemeriksaan dokumen kontrak, back up data, shop drawing, as built drawing, laporan kemajuan pekerjaan, dan/atau foto dokumentasi serta pengujian fisik secara uji petik bersama PPK, pelaksana pekerjaan, dan konsultan pengawas, ditemukan bukti adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp896.867.485,74.
Kekurangan volume dalam pembangunan gedung nuklir itu mulai dari item pekerjaan struktur, arsitektur, dan proteksi radiasi serta atas pengakuan progres bobot pekerjaan tanpa item pekerjaan.
Selain proyek gedung nuklir, pekerjaan pembangunan ruang cathlab juga bermasalah. Pekerjaan senilai Rp 4.975.020.000 yang ditangani CV SAN dan telah dibayar lunas pada 25 November 2024 ini, menyisakan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 69.438.687,36. Dengan demikian, dari 2 proyek di RSUDAM saja pemprov mengalami kerugian Rp 1.336.491.707,49.
Atas masalah ini, BPK merekomendasikan kepada Gubernur agar memerintahkan Plt Dirut RSUDAM memproses kelebihan pembayaran kepada CV PP sebesar Rp 896.867.485,74, dan memproses kekurangan potensi pendapatan atas denda keterlambatan pekerjaan kepada CV PP senilai Rp 370.185.534,39. Juga memproses kelebihan pembayaran kepada CV SAN sebanyak Rp 69.438.687,36. (Red)
Tinggalkan Balasan