Bendahara BUMD PT Lampung Selatan Maju Tersangka Dengan Status Tahanan Rumah Pakai APE, Komisaris dan Direktur Operasional Belum?

Lampung Selatan, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi anggaran penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Selatan Maju. Setelah Direktur Utama Edi Setiawan, penyidik menetapkan tersangka dan menahan LK (30) Bendahara perusahaan. LK dijadikan tahanan rumah dengan Alat Pendeteksi Elektronik (APE) karena dalam pasca melahirkan dan kondisi menyusui bayi, Rabu 30 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB.

Baca: Kejari Lampung Selatan Tahan Dirut BUMD PT Lampung Selatan Maju

Kajari Lampung Selatan Afni Carolina melalui Kasi Intelijen Volanda Azis Saleh, mengatakan penyidik Pidsus Kejari Lampung Selatan menetapkan tersangka lainnya dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi BUMD PT Lampung Selatan Maju (Perseroda) periode tahun 2022-2023. “Bendahara BUMD inisial LK (30) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi BUMD PT Lampung Selatan Maju (Perseroda) periode tahun 2022-2023, yang merugikan negara hingga Rp500 juta,” kata Volanda, saat ekspose di Kantor Kejari, Kamis 31 Juli 2025.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pada BUMD PT Lampung Selatan Maju (Perseroda) Periode Tahun 2022. Berdasarkan surat penetapan Rabu 30 Juli 2025,” ujarnya.

Kepada Tersangka LK (30), lanjut Volanda, langsung dilakukan penahanan rumah dan dipasang alat pendeteksi elektronik (APE) oleh penyidik selama 20 hari kedepan terhitung sejak Rabu 30 Juli 2025. “Tindakan tersebut berdasarkan pertimbangan tersangka LK masih dalam pemulihan pasca melahirkan dan dalam masa menyusui bayi. Tindakan tersebut berdasarkan pertimbangan tersangka LK masih dalam pemulihan pasca melahirkan dan dalam masa menyusui bayi,” ucapnya.

Adapun tersangka diduga telah melanggar Primair pasal 2 Ayat (1) Jo. pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. “Adapun terhadap tindakan penahanan rumah tersebut tersangka LK diwajibkan untuk melapor kepada penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Selatan secara berkala,” ujarnya.

Ancaman Hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Sebelumnya Kejari juga telah menetapkan tersangka dan menahan Direktur Utama (Dirut) BUMD PT Lampung Selatan (Lamsel) Maju, Edi Setiawan.

Edi Setiawan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pada BUMD PT Lamsel Maju (Perseroda) Periode Tahun 2022-2023. Tim Penyidik Kejari Lamsel juga langsung melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 Juli 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung.

Untuk di ketahui, Penyerahan SK BUMD PT Lamsel Maju (Perseroda) Selasa 11 Januari 2022, berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor B/35/1.05/HK/2022 Tentang Penetapan Komisaris dan Direksi Terpilih Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju.

SK tersebut diserahkan oleh Bupati Lampung Selatan saat itu Nanang Ermanto, dengan strukutur: Komisaris Supriyanto, SSos MM, Direktur Utama Edy Setiawan S.Sos, dan dengan Direktur Operasional Budi Santoso, SE. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *