Pringsewu, sinarlampung.co – Warga Pekon Sukanegeri dan Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu mempertanyakan dana pengembalian temuan Inspektorat yang dinilai tidak transparan. Dana ratusan juta itu raib tanpa kejelasan penggunaannya.
Pada tahun 2021, dana pengembalian untuk Pekon Sukanegeri tercatat sebesar Rp250 juta. Sementara di Pekon Pardasuka, dana senilai Rp50 juta juga tidak diketahui penggunaannya.
Warga menyebut dana tersebut seperti “dana siluman”. Setelah dikembalikan ke kas pekon, tidak ada kejelasan apakah dana digunakan sesuai peruntukannya.
“Kami minta dana pengembalian itu jangan dicampur dengan anggaran baru. Harus jelas digunakan untuk apa. Tapi kenyataannya, setelah dikembalikan, dananya ikut lenyap begitu saja,” kata seorang warga, 31 Juli 2025.
Marman, warga Pekon Pardasuka, menegaskan masyarakat berhak tahu penggunaan dana pekon. Sebab, dana pekon sejatinya diperuntukkan bagi warga, bukan kepentingan pribadi kepala pekon.
“Saat ini, kami masih awasi belanja dana pekon tahun 2025. Karena anggarannya miliaran setiap tahun,” ujarnya.
Ia juga menyebut, masyarakat terus mengumpulkan data dugaan penyimpangan. “Kami akan buat laporan resmi atas pengelolaan dana tahun 2024 dan 2025,” tambahnya.
Aktivis Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GEMAK), Mahmuddin, juga angkat suara. Ia menyayangkan tidak adanya kejelasan penggunaan dana pengembalian tersebut.
“Dalam waktu dekat kami akan kirim surat konfirmasi ke pemerintahan pekon. Harus dijelaskan dana itu digunakan untuk apa,” tegas Mahmuddin.
Mahmuddin juga meminta Kepala Kejari yang baru menindaklanjuti kasus studi tour ke Desa Bungursari, Purwakarta. Desa itu dikenal sebagai desa antikorupsi dan punya BUMDes maju.
“Kegiatan studi tour itu sudah jelas bermasalah. Dua orang sudah jadi tersangka. Tinggal menunggu proses lanjutan terhadap KSB Apdesi Pringsewu yang ikut memuluskan kegiatan tersebut,” pungkasnya. (Red)
Tinggalkan Balasan