Jakarta, sinarlampung.co-Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut, putusan yang melarang pimpinan organisasi advokat merangkap pejabat negara bertujuan untuk menghindari potensi benturan kepentingan atau conflict of interest.
Pernyataan ini disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan Putusan Perkara Nomor 183/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang telah dimaknai MK melalui Putusan Nomor 91/PUU-XX/2022.
Arsul Sani mengatakan, MK memiliki dasar kuat dan fundamental untuk menyatakan pimpinan organisasi advokat harus berstatus non-aktif jika diangkat menjadi pejabat negara. “Hal demikian diperlukan agar pimpinan organisasi advokat sebagai pejabat negara dimaksudkan untuk menghindari potensi benturan kepentingan (conflict of interest) apabila diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara, termasuk jika diangkat/ditunjuk sebagai menteri atau wakil menteri,” kata Arsul, di Gedung MK, Jakarta, Rabu 30 Juli 2025.
Putusan Nomor 91/PUU-XX/2022 menyatakan, seseorang boleh menjabat pimpinan organisasi advokat dalam waktu 5 tahun dan dua periode, serta tidak boleh merangkap pimpinan partai politik tingkat pusat atau daerah. Pengacara bernama Andri Darmawan lalu menggugat Pasal 28 Ayat (3) tersebut yang telah dimaknai pada 2022.
Dalam permohonannya, ia meminta mahkamah menambah pembatasan bahwa pemimpin advokat juga tidak boleh merangkap pejabat negara. Dalam dalilnya, ia mencotohkan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan yang saat ini menjabat Wakil Menteri Koordinator bidang Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Mencermati dalil pemohon, Arsul menyebut, pembatasan jabatan pimpinan organisasi advokat seharusnya diatur jelas dalam norma undang-undang. Sebab, advokat juga merupakan penegak hukum yang memiliki kedudukan setara dengan penegak hukum lain. “Pembatasan jabatan pimpinan organisasi advokat demikian seharusnya diatur secara jelas dalam norma undang-undang seperti halnya penegak hukum lainnya, untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan,” ujar Arsul.
Mahkamah kemudian memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Andri. Mahkamah menyatakan, Pasal 28 Ayat (3) yang telah dimaknai melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dengan norma yang ditambahkan dalam putusan ini.
“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dan non-aktif sebagai pimpinan organisasi advokat apabila diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara,” kata Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan.
Prof Dr Otto Hasibuan Nilai Putusan MK Tentang Masa Jabatan Pimpinan Organisasi Advokat dapat Memicu Polemik belum memberikan tanggapan soal putusan MK tersebut. (Red)
Tinggalkan Balasan