Bendera Merah Putih Robek Berkibar di Puskesmas Sumanda, Simbol Negara Tidak di Hormati

Tanggamus, Sinarlampung.co– Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pemandangan yang tidak pantas terlihat di lingkungan Puskesmas Sumanda, yang berlokasi di Jalan Ki Hajar Dewantara, Pekon Sumanda, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

 

Pasalnya, bendera Merah Putih yang berkibar di halaman fasilitas kesehatan milik pemerintah tersebut tampak dalam kondisi memprihatinkan—warna sudah pudar, kusam, dan bahkan robek di beberapa bagian. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran sekaligus kecaman dari berbagai pihak, termasuk kalangan jurnalis dan masyarakat sekitar.

 

Nova (47), seorang jurnalis lokal yang melakukan pemantauan langsung ke lokasi, menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai kondisi tersebut sebagai bentuk kelalaian dan kurangnya penghormatan terhadap lambang negara.

“Kami sangat prihatin melihat bendera dalam keadaan seperti itu masih saja dikibarkan. Bukan hanya pudar dan kusam, tetapi juga robek. Ini bukan hanya soal estetika, tapi juga soal penghormatan terhadap simbol negara,” tegas Nova saat ditemui di lokasi, Jum’at (1/8).

 

Nova menambahkan, pihak Puskesmas seharusnya memiliki mekanisme pengawasan rutin terhadap atribut negara, termasuk bendera. Ia menduga bendera tersebut bahkan tidak pernah diturunkan dalam waktu yang lama, hingga akhirnya mengalami kerusakan parah.

“Petugas keamanan atau bagian umum seharusnya lebih peduli. Jangan sampai bendera negara kita dibiarkan rusak seperti ini,” imbuhnya.

 

Tindakan mengibarkan bendera negara dalam kondisi rusak, menurut Nova, bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 24 huruf c disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

 

Tak hanya itu, Pasal 69 huruf (a) dalam UU tersebut juga menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan lambang negara yang rusak atau tidak sesuai bentuk dan warnanya dapat dipidana hingga satu tahun penjara atau dikenai denda maksimal Rp100 juta.

“Ini bukan sekadar lalai, tapi berpotensi melanggar hukum. Apalagi hal ini terjadi di institusi pemerintah, yang seharusnya menjadi contoh dalam menghormati simbol negara,” ujarnya.

 

Upaya konfirmasi kepada Kepala UPT Puskesmas Sumanda belum membuahkan hasil. Saat awak media mendatangi kantor tersebut, yang bersangkutan dikabarkan sedang tidak berada di tempat karena tugas luar daerah. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Puskesmas terkait persoalan ini.

 

Kondisi ini diharapkan menjadi perhatian serius, terutama menjelang momentum sakral kemerdekaan Indonesia. Pengibaran bendera negara dalam kondisi layak merupakan bentuk penghormatan atas perjuangan para pahlawan dan simbol kedaulatan bangsa. (Wisnu)

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *