Tanggamus, Sinarlampung.co– Suasana haru dan penuh sukacita menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Agung. Sebanyak sembilan warga binaan resmi mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia, sesuai Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung khidmat dan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kotaagung, Andi Gunawan. Sabtu, 2 Agustus 2025.
Kesembilan warga binaan tersebut merupakan narapidana kasus narkotika yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif yang ditetapkan pemerintah.
Dalam momen penuh harapan itu, mereka tampak berseri-seri, menyambut kebebasan yang sudah lama dinanti. Banyak dari mereka mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) Agus Andrianto, Wakil Menteri Silmy Karim, serta Dirjen Pemasyarakatan Mashudi, yang telah membuka jalan bagi kesempatan kedua dalam hidup mereka.
Kepala Lapas Kotaagung, Andi Gunawan, menjelaskan bahwa pemberian amnesti dilakukan melalui proses seleksi ketat. “Kami pastikan bahwa hanya warga binaan yang benar-benar layak yang menerima amnesti. Mereka harus terbebas dari catatan pelanggaran disiplin, bukan merupakan residivis, serta tidak memiliki perkara lain yang sedang berjalan,” ungkapnya.
Menurut Andi, pemberian amnesti ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi atas perubahan sikap dan perilaku warga binaan, tetapi juga bagian dari strategi nasional untuk mengatasi kepadatan di lembaga pemasyarakatan. “Ini sejalan dengan semangat pembinaan yang adil dan berorientasi pada pemulihan sosial,” tambahnya.
Kebebasan yang mereka terima hari itu bukan sekadar pelepasan fisik dari jeruji besi, melainkan awal dari lembaran baru kehidupan. Dengan harapan dan semangat baru, mereka kembali ke masyarakat dan keluarga, membawa pesan bahwa setiap orang layak mendapat kesempatan kedua. (Wisnu)
Tinggalkan Balasan